12 Asas Pelayanan Publik Menurut Undang-Undang Nomor 25: Sebuah Kajian

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan sebuah panduan formal bagi pemerintah dan penyelenggara layanan publik lainnya tentang bagaimana melayani masyarakat secara efektif, efisien, dan setara. Dokumen ini merinci 12 asas pelayanan publik yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan publik. Namun, ada beberapa asas lain yang tidak termasuk dalam 12 asas tersebut dan menjadi fokus pembahasan kita kali ini.

12 Asas Pelayanan Publik

Sebagai referensi, berikut adalah 12 Asas Pelayanan Publik yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 25:

  1. Kesamaan hak dan kesempatan
  2. Kepastian hukum dan keperluan
  3. Tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran
  4. Profesionalisme dan berorientasi pada hasil
  5. Transparansi
  6. Partisipasi
  7. Kondusifitas
  8. Perlindungan kepada penerima pelayanan publik
  9. Akuntabilitas
  10. Non diskriminatif
  11. Koordinasi dan integrasi
  12. Berkelanjutan

Asas-Asas yang Tidak Termasuk

Meskipun ada 12 asas yang jelas dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 25, ada beberapa asas lainnya yang tidak termasuk dalam undang-undang tersebut. Beberapa asas tersebut antara lain:

  • Asas fleksibilitas: Kemampuan untuk menyesuaikan layanan publik dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dapat menjadi asas penting dalam penyelenggaraan layanan publik. Fleksibilitas ini mencakup inovasi dalam penyambungan layanan dan penyesuaian terhadap perubahan demografi atau kebutuhan sosial.
  • Asas inklusivitas: Meskipun ada asas non-diskriminatif dalam Undang-Undang Nomor 25, asas inklusivitas lebih menyeluruh menekankan pada pelayanan yang merangkul semua lapisan masyarakat, termasuk golongan marginal dan yang sering diabaikan.
  • Asas ramah lingkungan: Penyelenggaraan layanan publik juga perlu mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, baik dalam penggunaan sumber daya maupun dampak langsung dari layanan itu sendiri.

Sebagai penutup, Undang-Undang Nomor 25 menetapkan landasan hukum yang kuat untuk pelayanan publik di Indonesia. Namun, pengembangan asas-asas tambahan seperti asas fleksibilitas, inklusivitas, dan ramah lingkungan dapat membantu memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan publik di masa depan.

Leave a Comment