Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan setiap individu. Selain ijab kabul yang menjadi puncak sakral dalam prosesi pernikahan, resepsi pernikahan atau yang umumnya dikenal di dunia Islam sebagai walimah, juga menjadi bagian yang sangat istimewa. Namun, ada pertanyaan yang kerap dilontarkan: “Bagaimana hukumnya menyelenggarakan resepsi pernikahan atau walimah setelah ijab kabul?”
Sebagai awal, kita perlu memahami apa itu walimah dalam konteks pernikahan. Walimah dalam tradisi Islam adalah perjamuan yang diselenggarakan oleh pengantin pria atau keluarganya setelah proses ijab kabul. Walimah menjadi simbol kedermawanan dan kebahagiaan atas berjalannya proses pernikahan.
Hukum Menyelenggarakan Walimah: Wajib, Sunnah ataukah Mubah?
Menurut hukum Islam, menyelenggarakan walimah setelah ijab kabul memiliki status sebagai sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW, “Apabila salah seorang di antara kalian menikahi wanita atau membeli budak, hendaklah ia mengucapkan: ‘Semoga Allah memberkahinya untukmu dan Dia menurunkan berkah atas kalian berdua, dan mengumpulkan antara kalian berdua dalam kebaikan.’ Kemudian hendaklah ia mengadakan walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing” (Hadits Riwayat Tirmidzi).
Walimah di dalam Islam adalah bentuk syukur atas berjalannya proses pernikahan dan sekaligus mempererat silaturahmi dengan anggota masyarakat. Rasulullah SAW juga pernah menyatakan bahwa walimah adalah bagian dari pernikahan yang mengandung nilai-nilai sosial dan agama.
Namun, apakah bila tidak menyelenggarakan walimah pernikahan, status perkawinan menjadi tidak sah? Tentu saja tidak. Meski sangat dianjurkan, tidak ada hukum yang mewajibkan menyelenggarakan walimah. Jadi, walimah tidak menjadi rukun atau syarat sah dalam pernikahan.
Selain itu, tidak perlu khawatir bila resepsi pernikahan atau walimah yang diselenggarakan sederhana. Prinsip dasar dari acara ini adalah menyebarkan berita gembira dan menjamu masyarakat, bukan untuk tunjukkan kemewahan. Rasulullah sendiri pernah berwalimah dengan menyajikan susu dan kurma.
Dengan ini kita dapat melihat bahwa menyelenggarakan resepsi pernikahan atau walimah setelah ijab kabul sangat dianjurkan dalam Islam. Walaupun demikian, hal ini tidak menjadikannya sebagai syarat perkawinan. Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjernihkan pemahaman tentang hukum menyelenggarakan walimah dalam agama Islam.