Kurikulum Merdeka, sebuah inovasi dalam dunia pendidikan Indonesia, telah membangkitkan berbagai diskusi tentang bagaimana seharusnya proses pendidikan dijalankan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Siapa yang berhak menentukan kelulusan peserta didik pada kurikulum merdeka?”
Sebelum kita dapat menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami apa itu Kurikulum Merdeka dan apa tujuannya.
Apa Itu Kurikulum Merdeka?
Kurikulum Merdeka adalah pendekatan baru dalam proses pendidikan yang memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk belajar sesuai dengan minat dan bakat mereka sendiri. Pendekatan ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa untuk menjadi individu yang mandiri, kritis dan inovatif.
Siapa yang Berhak Menentukan Kelulusan Peserta Didik?
Menurut Kurikulum Merdeka, penentuan kelulusan peserta didik tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh guru atau lembaga pendidikan. Sebaliknya, siswa diberikan kebebasan untuk mengeksplorasi dan mengembangkan pengetahuan mereka sendiri, dan penentuan kelulusan mereka berdasarkan kemampuan mereka untuk menunjukkan pemahaman mereka tentang subjek atau bidang studi.
Selain itu, penilaian juga semakin berorientasi pada proses, bukan hanya hasil. Artinya, proses belajar siswa selama mengikuti kurikulum – seperti kerja keras, keterlibatan, dan penyesuaian diri – juga memiliki peran signifikan dalam menentukan kelulusan mereka.
Kesimpulan
Dalam Kurikulum Merdeka, penentuan kelulusan peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pengetahuan dan pemahaman mereka tentang materi, keterlibatan mereka dalam proses belajar, dan adaptasi mereka terhadap berbagai tantangan yang mereka hadapi. Jadi, jawaban singkatnya adalah: peserta didik, guru, dan proses belajar itu sendiri yang menentukan kelulusan peserta didik.
Dengan pendekatan ini, Kurikulum Merdeka berusaha untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang lebih demokratis dan inklusif, di mana setiap siswa mempunyai kesempatan untuk sukses, terlepas dari latar belakang atau kemampuannya.