Dalam dunia hukum, khususnya di bidang hukum Islam, para ulama memainkan peran penting dalam mengembangkan dan menginterpretasikan ajaran agama. Salah satu kewajiban dan tanggung jawab mereka adalah mengupayakan pemikiran serta penilaian terhadap berbagai masalah hukum yang muncul, baik penyempurnaan hukum yang ada maupun menemukan solusi atas isu-isu baru yang belum ada ketetapan hukumnya. Proses ini dikenal sebagai ijtihad. Lantas, orang yang berijtihad untuk menghasilkan suatu ketetapan hukum disebut sebagai mujtahid.
Tugas dan Tanggung Jawab Mujtahid
Sebagai seorang mujtahid, ada beberapa tugas pokok dan tanggung jawab yang diembannya, antara lain:
- Memperdalam pengetahuan agama: Mujtahid harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang ilmu-ilmu agama, terutama hukum Islam. Hal ini meliputi penguasaan Al-Quran, Hadits, ilmu Fiqh, Usul Fiqh (prinsip-prinsip hukum Islam), hingga Kaidah Fikhiyah.
- Membahas dan mentelaah berbagai masalah hukum: Terkadang, persoalan yang muncul belum diatur dalam sumber hukum Islam (Al-Quran dan Hadits) secara eksplisit. Sebagai mujtahid, mereka dituntut untuk menganalisa dan mencari solusi atas masalah tersebut dengan cara menilai dan mengaitkannya dengan sumber hukum yang ada serta mendasarkan kepada aturan metode ijtihad.
- Mempertimbangkan aspek kehidupan: Salah satu tujuan ijtihad adalah mewujudkan kehidupan yang baik dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Oleh karena itu, mujtahid harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta kebutuhan umat dalam menetapkan suatu ketetapan hukum.
- Bertanggung jawab terhadap hasil ijtihad: Mujtahid harus siap untuk berhadapan dengan kemungkinan perbedaan pendapat yang muncul dari hasil ijtihad yang mereka ketahui. Mereka juga perlu menjelaskan dan mengajak umat untuk memahami ketetapan hukum tersebut dengan baik.
Persyaratan untuk Menjadi Mujtahid
Tidak semua orang dapat menjadi mujtahid. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang agar diakui sebagai mujtahid, antara lain:
- Menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh: calon mujtahid harus menempuh pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dalam bidang agama, khususnya di ilmu-ilmu yang berhubungan dengan hukum Islam.
- Mampu berbahasa Arab: bahasa Arab adalah bahasa resmi yang digunakan dalam naskah Al-Quran, Hadits, dan karya-karya klasik dalam ilmu Fiqh. Menguasai bahasa Arab sangat penting untuk memahami sumber-sumber hukum dengan baik.
- Taqlid (mengikuti madzhab tertentu): mujtahid perlu memilih madzhab tertentu sebagai landasan untuk berijtihad. Taqlid menjadi penting sebagai kerangka berpikir dalam ijtihad.
- Akhlak yang mulia: Seorang mujtahid harus memiliki akhlak yang baik sebagai panutan bagi umat.
Di antara para mujtahid terdahulu yang patut dicontoh dan dihormati adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Salah satu contoh dari seorang mujtahid kontemporer ialah Yusuf Al-Qaradawi, yang dikenal karena pemikirannya yang progresif dalam menyikapi perubahan-perubahan di dunia modern.
Dalam menjalani tugas mereka sebagai mujtahid, para ulama harus menghadapi segala tantangan, baik internal maupun eksternal, yang terkait dengan kehidupan umat serta perubahan zaman. Selalu dituntut untuk melakukan ijtihad, yang pada akhirnya menjadikan hukum Islam tetap relevan dalam menjawab tuntutan dan kebutuhan serta keadilan umat.