Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945 dengan Cara Adendum, Maksudnya

Ketika berbicara mengenai perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, beberapa hal menjadi penting untuk diperhatikan. Salah satu metode perubahan yang sering dibahas adalah cara adendum. Dalam artikel ini, kita akan membahas kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 dengan cara adendum dan apa maksud di balik hal ini.

Perubahan Konstitusi secara Adendum

Secara umum, perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui beberapa metode. Adendum adalah salah satu metode yang digunakan dalam mengubah dokumen konstitusi. Adendum merupakan bagian penambahan atau pelengkap yang ditambahkan ke dalam suatu dokumen untuk mengubah, memperjelas, atau melengkapi isi dokumen tersebut. Dalam konteks UUD 1945, adendum dapat dilihat sebagai penambahan atau pengubahan sejumlah bab, pasal, dan ayat yang dianggap perlu untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia pada era yang berbeda.

Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan untuk memperkuat sistem demokrasi dan pemerintahan Indonesia serta menyempurnakan regulasi yang ada sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, perubahan UUD 1945 tidak boleh menghilangkan apa yang disebut sebagai “kesepakatan dasar” yang menjadi landasan dalam penyusunan UUD 1945 tersebut.

Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 meliputi hal-hal berikut:

  1. Pancasila: Pancasila menjadi dasar ideologi negara Indonesia yang harus dipertahankan dan diperkuat dalam setiap perubahan UUD. Setiap amandemen tidak boleh mengubah prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila sebagai landasan negara Indonesia.
  2. Bentuk Negara: Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia menjadi salah satu kesepakatan dasar yang harus tetap dipertahankan dalam setiap perubahan UUD 1945.
  3. Peran Presiden: Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia menjadi kesepakatan dasar selanjutnya. Dalam perubahan UUD 1945, tidak boleh ada amandemen yang mengurangi peran dan fungsi presiden sebagai pemimpin tertinggi negara.
  4. Sistem Pemerintahan: Sistem pemerintahan yang menggunakan asas presidensial tetap harus dijaga dalam setiap perubahan UUD 1945, meskipun ada beberapa perubahan yang dianggap perlu untuk disempurnakan.
  5. Pelaksanaan Demokrasi: Kesepakatan dasar lain dalam perubahan UUD 1945 adalah pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi yang melibatkan partisipasi seluruh rakyat Indonesia secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya.

Penutup

Perubahan UUD 1945 dengan cara adendum mengacu pada proses penambahan atau pengubahan sejumlah pasal dalam UUD 1945 untuk menjawab tantangan dan kebutuhan bangsa Indonesia di era yang berbeda. Namun, perubahan konstitusi tersebut harus tetap mempertahankan kesepakatan dasar yang menjadi landasan penyusunan UUD 1945, seperti Pancasila, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.

Leave a Comment