Upaya Tidak Menerima Hasil Keputusan Dalam Sidang di Pengadilan Disebut Apa?

Dalam sistem hukum, terdapat berbagai proses dan terminologi yang sering digunakan namun mungkin tidak kita mengerti dengan jelas. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “Apa istilah untuk upaya penolakan terhadap hasil keputusan dalam sidang di pengadilan?”. Proses tersebut, dalam dunia hukum, dijelaskan melalui konsep peninjauan kembali (PK) atau banding.

Banding

Dalam konteks hukum, banding adalah proses meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali keputusan yang diambil oleh pengadilan yang lebih rendah. Banding biasanya dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan awal. Dalam sistem hukum Indonesia, ada beberapa tingkat pengadilan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Banding hampir selalu fokus pada argumen hukum, bukan argumen faktual. Dengan demikian, banding tidak melibatkan pengumpulan bukti baru atau pengujian saksi lagi. Alih-alih, pihak yang banding (atau “apel”) berargumen bahwa hakim atau juri membuat kesalahan hukum yang cukup serius untuk mempengaruhi hasil kasus tersebut.

Peninjauan Kembali (PK)

Sementara itu, peninjauan kembali (PK) adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan. PK hanya dapat diajukan ke Mahkamah Agung dan hanya pada kasus tertentu. Pengajuan PK berarti pihak yang merasa dirugikan membantah keputusan hukum yang telah dijatuhkan oleh pengadilan, dan berharap Mahkamah Agung akan meninjau kembali dan merubah keputusan tersebut.

Peninjauan Kembali ini biasa dilakukan jika ditemukan bukti baru yang cukup berdampak pada putusan kasus tersebut. Prosesnya lebih kompleks dan berpengetahuan hukum yang mendalam.

Kesimpulan

Dalam dunia hukum, setiap individu memiliki hak untuk tidak menerima hasil keputusan dalam sidang di pengadilan. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain melalui upaya banding atau peninjauan kembali (PK). Setiap opsi tersebut memiliki proses dan kriteria tertentu yang wajib dipahami oleh individu yang hendak mengajukannya. Selalu konsultasikan dengan penasihat hukum profesional sebelum melakukan tindakan hukum apa pun.

Leave a Comment