Dalam struktur peraturan perundangan di negara manapun, biasanya peraturan pemerintah (PP) dibuat sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang (UU). PP biasanya memiliki peran untuk menyempurnakan dan mempertegas aspek-aspek yang mungkin tidak cukup jelas dalam UU. Namun, apakah peraturan pemerintah dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu tentang hubungan antara UU dan PP dalam hierarki perundang-undangan.
Hierarki Perundang-undangan
Dalam hukum, ada suatu prinsip dasar yang disebut lex superior derogat legi inferiori, yang berarti “hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah”. Dengan kata lain, dalam hierarki peraturan perundangan, peraturan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan atau mengubah peraturan yang lebih tinggi.
UU berada pada tingkat yang lebih tinggi daripada PP. Oleh karena itu, seharusnya, PP tidak bisa mengubah atau bertentangan dengan UU. Jika terjadi, PP tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau bertentangan dengan hukum.
Apakah Peraturan Pemerintah Dapat Memperluas atau Mengurangi Ketentuan UU?
Dalam hal ini, PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU. Yakni, PP harus selaras dan konsisten dengan UU. Mereka dapat memberikan penjelasan lebih rinci atau interpretasi dari UU, tetapi tidak boleh memiliki ketentuan yang bertentangan atau menyimpang dari UU.
Namun, dalam praktiknya, ada beberapa kasus di mana PP tampaknya memperluas atau mengurangi ketentuan UU. Kasus-kasus semacam itu biasanya menimbulkan kontroversi dan perdebatan dalam lingkungan hukum dan masyarakat luas.
Kesimpulan
Secara teoritis dan dalam konteks hukum, peraturan pemerintah seharusnya tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan undang-undang. Tetapi, dalam prakteknya, terkadang ada ruang kelabu di mana interpretasi dan penerapan hukum dapat menjadi subjek perdebatan.
Ini menegaskan pentingnya pengetatan pengawasan dan penegakan hukum dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, untuk memastikan bahwa segala bentuk peraturan pemerintah selalu sejalan dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Lebih jauh, penting juga bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan perundangan serta mengetahui dan memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum yang ada.