Perundang-undangan merupakan unsur utama dalam sistem hukum di suatu negara. Ia menentukan aturan main yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pemerintah. Hampir setiap aspek kehidupan masyarakat diatur dalam perundang-undangan, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya. Lembaga yang berwenang membuat perundang-undangan nasional adalah DPR dan Presiden.
DPR dan Presiden memiliki wewenang berdasarkan konstitusi untuk menetapkan perundang-undangan, yakni Undang-undang, yang mana proses pembentukannya dilakukan melalui mekanisme yang panjang dan detail. Dalam konteks Indonesia, kewenangan ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 20 dan Pasal 5.
Proses Pembuatan Perundang-undangan Nasional
Proses pembuatan perundang-undangan dimulai dari penyusunan RUU yang kemudian dibahas oleh DPR dan Presiden. Proses ini melibatkan berbagai tahapan yang detil dan panjang, dimulai dari perencanaan, pembahasan, pengesahan, dan diakhiri dengan pengundangan.
Pada tahap perencanaan, RUU disusun oleh lembaga yang berwenang berdasarkan masukan dan kebutuhan yang muncul dari elemen masyarakat. Setelahnya, RUU tersebut akan dibahas oleh DPR dan Presiden dalam sidang bersama. Pada tahap ini, seluruh pasal dalam RUU dibahas dan ditinjau kembali, dikritisi, diperdebatkan, dan diperbaiki jika perlu. Selanjutnya, jika RUU tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, RUU akan disahkan menjadi Undang-undang.
Fungsi Perundang-undangan Nasional
Perundang-undangan memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi perundang-undangan mencakup fungsi regulatif, protektif, distributif, konstitutif, dan stabilitatif.
Fungsi regulatif adalah fungsi perundang-undangan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Sementara fungsi protektif adalah fungsi perundang-undangan dalam melindungi hak dan kepentingan warga negara dan masyarakat. Fungsi distributif adalah fungsi perundang-undangan dalam mendistribusikan hak dan kewajiban antar elemen masyarakat. Fungsi konstitutif merupakan fungsi perundang-undangan dalam membentuk aturan dan institusi/instrumen hukum. Terakhir, fungsi stabilitatif adalah fungsi perundang-undangan dalam menciptakan ketertiban dan kestabilan dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, perundang-undangan nasional merupakan instrumen utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam bermasyarakat. Melalui perundangan yang baik dan adil, kita dapat membentuk masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan beradab.