Seiring berkembangnya waktu dan teknologi, pekerjaan di berbagai sektor industri menjadi semakin kompleks. Hal ini membuat perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi sangat penting. Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berbagai aspek kerja mencakup hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Untuk pembahasan kali ini, kita setopik akan membahas tentang pasal dalam UU tersebut yang membahas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 86
Pasal ini mengatur bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, baik dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja maupun perlindungan lain yang merupakan haknya. Ini semua adalah bagian dari upaya hukum yang diatur oleh pemerintah untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pasal 87
Pasal ini berfokus pada kewajiban pengusaha untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja di tempat kerja. Pengusaha harus mengimplementasikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Selain itu, pengusaha juga diminta untuk melibatkan pekerja dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kesimpulan
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak yang harus dilindungi dan dijamin oleh pengusaha. Dalam UU No. 13 Tahun 2003, pasal 86 dan 87 secara khusus mengatur hal tersebut. Melalui pemahaman dan pengetahuan yang baik terhadap pasal-pasal ini, kita dapat memastikan bahwa hak-hak pekerja dijaga dan kesejahteraan mereka diprioritaskan.
Itulah pembahasan singkat kita kali ini mengenai pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita seputar hukum ketenagakerjaan di Indonesia.