Nasionalisme adalah cinta dan rasa bangga terhadap negara dan bangsa sendiri, serta upaya untuk produktif dan berkontribusi bagi kesejahteraan dan kemajuan negara tersebut. Indonesia, sebagai negara yang berdaulat dan merdeka, juga memiliki rasa nasionalisme yang kuat yang tertanam dalam hati rakyatnya. Eksistensi nasionalisme Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh semangat rakyat nya, tetapi juga secara legislatif dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lantas, bagaimana bentuk nasionalisme Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945?
Nasionalisme dalam Pembukaan UUD 1945
Pada dasarnya, bentuk nasionalisme Indonesia dapat ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu pada kalimat “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan Keadilan sosial,” dapat dilihat bahwa alasan dasar pendirian pemerintah Indonesia adalah untuk melindungi dan memajukan bangsa Indonesia. Ini adalah bentuk nyata dari nasionalisme legislatif.
Nasionalisme dalam Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai ideologi negara kita juga mencerminkan bentuk nasionalisme Indonesia, dan Pancasila sendiri tercantum dalam UUD 1945. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang religius, dan ini mempengaruhi cara rakyat menjalankan nasionalisme mereka. Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ketiga “Persatuan Indonesia” sangat menggambarkan semangat nasionalisme yang berfokus pada persatuan dan keadilan sosial/solidaritas sosial. Sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” menunjukkan cara negara ini berusaha untuk memberdayakan rakyatnya dalam sistem demokrasi. Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mencerminkan tujuan utama dari perjuangan nasionalistik di Indonesia.
Dari penjelasan diatas, jelas bahwa UUD 1945 sangat didasari oleh nilai-nilai nasionalisme. Sebagai warga negara Indonesia, sangat penting untuk mempelajari dan memahami ajaran-ajaran yang tertulis dalam UUD 1945 ini, untuk terus menjaga dan memperkuat rasa nasionalisme kita. Meski dalam berbagai cara dan bentuk, tekad untuk memajukan dan mempersatukan Indonesia harus selalu menjadi semangat kita semua.