Tugas Pokok MPR Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau yang sering kita kenal dengan sebutan MPR, merupakan salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang mempunyai peran sangat penting. MPR memiliki tugas dan fungsi yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artikel ini akan menjelaskan tentang tugas pokok MPR menurut UUD 1945.

Pengaturan Undang-Undang Dasar

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UUD 1945, MPR berfungsi sebagai lembaga yang berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD. Selain itu, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa MPR juga memiliki wewenang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Peran dalam menetapkan UUD ini menjadikan MPR sebagai lembaga yang berwenang dalam menentukan arah kebijakan negara.

Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Menurut Pasal 3 UUD 1945, MPR juga memiliki tugas memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR. Setelah amandemen, peran tersebut dialihkan ke rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden langsung.

Penentuan Garis-Garis Besar Haluan Negara

Salah satu tugas pokok MPR lainnya adalah menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dirumuskan dalam sidang umum MPR. GBHN merupakan panduan bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Sebelum adanya perubahan UUD 1945, GBHN ditetapkan MPR setiap lima tahun sekali. Namun, setelah adanya perubahan UUD 1945, penentuan GBHN ditiadakan.

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, MPR berhak melakukan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi pelanggaran berat, seperti melakukan korupsi, pengkhianatan, atau tindakan lain yang dapat merugikan negara.

Dalam menjalankan semua tugas-tugasnya tersebut, MPR bertindak sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian, MPR mempunyai peran yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kesimpulannya, Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki tugas dan wewenang yang sangat besar dalam menentukan arah kebijakan negara Indonesia, serta memastikan negara ini tetap berada pada jalur yang benar dan sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945.

Leave a Comment