Pokok Pikiran Pertama dari Pembukaan UUD 1945: Mengandung Prinsip

Indonesia, sebagai negara yang berdaulat, berlandaskan pada konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Konstitusi ini melambangkan kesepakatan nasional dan perjanjian luhur bangsa Indonesia. UUD 1945 ini tidak hanya secara subtansi menjelaskan sistem negara, struktur pemerintahan, hingga hak dan kewajiban warganya, namun juga mengandung berbagai prinsip fundamental yang tersirat dalam pembukaannya. Dalam artikel ini kita akan fokus membahas pokok pikiran pertama dari pembukaan UUD 1945 dan prinsip apa yang dikandungnya.

Bagian pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Alinea pertama memberikan kutipan yang berisi pokok pikiran atau ide pokok, yaitu:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kebaktian manusia dan perikeadilan.

Menelaah lebih dalam, kalimat tersebut mengandung prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan negara Republik Indonesia.

Prinsip pertama adalah prinsip kemerdekaan. Dalam konteks ini, pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak dari semua bangsa. Artinya, setiap bangsa di dunia ini berhak untuk hidup merdeka dan berdaulat atas destinasi mereka sendiri.

Prinsip kedua adalah prinsip anti penjajahan. Alinea pertama juga dengan tegas mengecam dan menolak segala bentuk penjajahan. Prinsip ini memiliki implikasi penting, yaitu bahwa Indonesia, sebagai negara yang pernah mengalami penjajahan, berkomitmen untuk tidak melakukan penjajahan atas bangsa lain.

Prinsip ketiga adalah prinsip keadilan. Kata “peri kebaktian manusia dan perikeadilan” di sini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 mengakui adanya hakikat kemanusiaan dan hak asasi manusia yang menjadi prinsip global dan tidak bisa ditawar.

Ketiga prinsip ini, yang menjadi pokok pikiran pertama dari pembukaan UUD 1945, telah menjadi landasan penting bagi kebijakan dan tindakan pemerintah dan warga negara Indonesia. Mereka membentuk dasar moral dan hukum dari negara kita, membantu memandu pengambilan keputusan, dan memajukan visi tentang negeri ini sebagai tempat di mana setiap orang dapat hidup bebas, damai, dan adil.

Melalui pandangan yang lebih detail dan fokus terhadap pokok pikiran pertama dari pembukaan UUD 1945 ini, kita dapat lebih menghargai pentingnya konstitusi dan bagaimana ia tetap relevan dalam kehidupan kita sehari-hari. Memahami prinsip-prinsip ini juga penting dalam peran kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab dalam memajukan bangsa ini menuju masa depan yang lebih cerah dan lebih baik.

Leave a Comment