Perkawinan merupakan suatu kasih sayang dan ikatan yang resmi dan sah menurut hukum yang diadakan oleh dua orang dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan selamanya. Dan dalam proses tersebut, ada serangkaian dokumentasi yang harus dipenuhi dan disiapkan. Mari kita bahas lebih detail tentang dokumen-dokumen apa saja yang harus dilampirkan dalam pembuatan laporan perkawinan.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah identifikasi wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Ini adalah dokumen utama yang diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status kependudukan kedua mempelai. KTP juga diperlukan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai usia legal untuk menikah.
2. Akte Kelahiran
Akte kelahiran penting untuk memverifikasi tanggal lahir dan usia mempelai. Menurut Undang-Undang, usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
3. Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan belum menikah biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau pihak berwenang setempat. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kedua mempelai tidak sedang menikah dengan orang lain pada saat proses pernikahan.
4. Surat Izin Orang Tua
Untuk mempelai yang berusia di bawah 21 tahun, dibutuhkan izin dari orang tua atau wali. Izin ini biasanya dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
5. Pas Foto
Pas foto mempelai biasanya diperlukan untuk keperluan administratif dan dokumentasi pada proses pernikahan. Biasanya, dibutuhkan pas foto dengan ukuran 3×4 atau 4×6.
6. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga penting sebagai bukti status kependudukan dan struktur keluarga. Hal ini penting untuk memastikan status dan keabsahan pernikahan.
Dalam proses pembuatan laporan perkawinan, penting untuk mempersiapkan dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan untuk memastikan proses berjalan lancar dan legal. Selain itu, perlu diperhatikan juga adanya perbedaan persyaratan tergantung pada peraturan agama dan adat setempat. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang setempat atau penasihat hukum untuk memahami persyaratan secara lengkap dan akurat.