Perlindungan terhadap difabel menjadi pembahasan penting yang kini semakin mendapatkan perhatian di ranah internasional, termasuk dalam Kerjasama ASEAN. Difabel (disebut juga Orang Dengan Disabilitas/ODD) memiliki hak yang sama seperti individu lainnya untuk menjalani kehidupan yang bebas, mandiri, dan memiliki akses yang setara.
Kerjasama ASEAN dalam Perlindungan Difabel
Kerjasama ASEAN dalam perlindungan difabel mencerminkan prinsip dasar komunitas ini, yaitu saling menghargai hak asasi manusia dan keadilan sosial. ASEAN telah sepakat bahwa difabel bukanlah beban, melainkan komponen masyarakat yang memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan.
Keberpihakan ASEAN terhadap difabel diwujudkan dalam berbagai kerangka kerja dan inisiatif. Contohnya adalah “ASEAN Decade of Persons with Disabilities 2011-2020” dan “ASEAN Enabling Masterplan 2025: Mainstreaming the Rights of Persons with Disabilities”. Masterplan ini bertujuan untuk mempromosikan inklusi difabel, menjamin setiap individu dapat hidup dengan martabat dan mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Strategi Perlindungan Difabel
ASEAN menekankan upaya memastikan hak dan kebutuhan difabel dalam setiap aspek kehidupan. Untuk itu, ada tiga strategi utama yang diterapkan.
Pertama, pendekatan HAM (Hak Asasi Manusia) yang berarti menentukan syarat yang harus dipenuhi agar difabel bisa hidup layak. Resolusi ini mencakup hak aksesibilitas, partisipasi, equality dan keberlanjutan.
Kedua, pendekatan inklusif yang berarti memasukkan difabel dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Ini mencakup pendidikan inklusif, pekerjaan, dan akses terhadap layanan kesehatan.
Terakhir, pendekatan pemberdayaan untuk meningkatkan keterampilan, kapasitas, dan kemandirian difabel.
Mewujudkan Perlindungan yang Nyata
Mengimplementasikan perlindungan dan inklusi difabel adalah tantangan besar yang dihadapi ASEAN. Namun, ASEAN terus melakukan berbagai upaya dan agenda strategis untuk melindungi hak-hak difabel. Dimulai dari peran pemerintah, sektor bisnis, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum, semua bertanggung jawab untuk mewujudkan inklusi dan perlindungan difabel.
Kontribusi masyarakat ASEAN dalam membantu difabel juga sangat penting. Mulai dari merubah pandangan negatif, membuat lingkungan yang inklusif, hingga memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan mereka.
Di tengah tantangan dan keterbatasan, kerjasama ASEAN dalam perlindungan difabel membawa harapan baru. Bukti nyata bahwa difabel bukanlah beban, melainkan individu yang memiliki kekuatan untuk berkontribusi dalam masyarakat dan pembangunan ASEAN. Dari sini kita bisa belajar bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang sama tanpa melihat fisik, mental, dan keterbatasan lainnya.