Setelah Mengeluarkan Dekrit Presiden Soekarno Membentuk DPAS yang Bertugas

Sejarah penting yang perlu kita kenang kembali adalah langkah yang diambil oleh Presiden Soekarno, pendiri bangsa Indonesia, yang membentuk DPAS (Dewan Pertahanan dan Keamanan) melalui dekrit yang dikeluarkannya. Tindakan ini diambil setelah mengeluarkan dekrit yang memberi wewenang kepada Presiden untuk membentuk DPAS yang bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan keamanan negara. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai latar belakang dan tujuan pembentukan DPAS oleh Presiden Soekarno.

Latar Belakang Pembentukan DPAS

Pada tahun 1963, situasi politik di Indonesia semakin memburuk. Konflik antara pihak militer dan pemerintahan sipil semakin meningkat, ditambah lagi dengan ancaman dari pemberontakan separatis dan upaya kudeta yang dapat mengguncang stabilitas pemerintahan. Soekarno, sebagai Presiden, merasa perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara guna mengatasi tantangan yang muncul.

Bertolak dari situasi tersebut, Soekarno mengeluarkan dekrit yang memberikannya kewenangan untuk membentuk DPAS. DPAS merupakan badan yang menggantikan fungsi dari MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum) dalam mengatur keamanan negara. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa Presiden perlu memiliki kendali penuh dalam mengkoordinasikan segenap potensi negara dalam menghadapi permasalahan keamanan dan pertahanan, seperti ancaman separatis dan konflik kepentingan politik.

Tujuan Pembentukan DPAS

1. Memperkuat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Salah satu tujuan utama pembentukan DPAS adalah untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara. Soekarno memandang penting bahwa negara memiliki struktur yang efektif dalam mengatasi ancaman dan tantangan yang dihadapi. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa DPAS didirikan sebagai lembaga yang dapat memobilisasi sumber daya dan mendorong kerja sama antara berbagai instansi pemerintah dan TNI.

2. Mengkoordinasikan Kebijakan Pertahanan dan Keamanan

Sebagai badan yang bertanggung jawab atas keamanan negara, DPAS memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan kebijakan pertahanan dan keamanan. Hal ini melibatkan proses perumusan strategi dan rencana aksi yang dirancang untuk menjaga keutuhan wilayah serta kedaulatan negara.

3. Mencegah dan Mengatasi Ancaman

Melalui peran ini, DPAS memiliki kewenangan untuk menindak segala ancaman terhadap negara. Ini termasuk ancaman separatisme dan potensi kudeta. Selain itu, DPAS juga beroperasi untuk menghadapi ancaman dari luar, seperti konflik internasional yang dapat menimbulkan efek bagi keamanan nasional.

Kesimpulan

Pembentukan DPAS oleh Presiden Soekarno menandai upaya penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara pada masa itu. Tujuan utama dari pembentukan DPAS adalah untuk mengoptimalkan koordinasi dan pengorganisasian kebijakan pertahanan dan keamanan negara guna mengatasi ancaman dan tantangan yang dihadapi Indonesia. Kini, DPAS dimasukkan dalam struktur sistem pertahanan dan keamanan yang dikenal sebagai Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wantannas).

Leave a Comment