Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, adalah sosok penting dalam sejarah Indonesia. Dia adalah pemimpin Revolusi Nasional Indonesia dan merupakan ikon penting dalam perjuangan kemerdekaan. Dia juga dikenal sebagai “Presiden Seumur Hidup”, sebuah gelar yang diamanatkan oleh TAP MPRS. Artikel ini akan membahas tentang bagaimana Soekarno ditetapkan sebagai Presiden Seumur Hidup berdasarkan keputusan tersebut.
Sejarah dan Latar Belakang
Pada tahun 1963, dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), sebuah keputusan dilembagakan yang mencirikan pemerintahan Soekarno. Melalui TAP MPRS Nomor XX, Soekarno ditetapkan sebagai Presiden Seumur Hidup Republik Indonesia. Keputusan ini dilakukan dalam konteks politik yang sangat rumit dan pneumatik, di tengah-tengah konflik tingkat tinggi antara kekuatan-kekuatan politik yang bersaing.
Penentuan dan Dampak
Pemberian gelar ini merupakan hasil dari situasi politik dan sosial yang kompleks pada saat itu. Soekarno, yang dikenal dengan jargon politiknya “Berdiri di Atas Kaki Sendiri”, merupakan pemimpin yang dipandang oleh sebagian besar rakyat Indonesia sebagai pahlawan nasional dan pemimpin yang menginspirasi, meski tidak tanpa kontroversi.
Soekarno menggunakan posisinya sebagai Presiden Seumur Hidup untuk memperkuat kekuasaannya. Namun, dalam beberapa tahun, menghadapi tantangan politik dari dalam dan luar negeri, kepemilikan gelar ini mulai menjadi fokus kritik dan debat.
Konklusi
Gelar Presiden Seumur Hidup bagi Soekarno adalah sebuah fenomena unik dalam sejarah politik Indonesia. Berdasarkan TAP MPRS Nomor XX, gelar yang diberikan kepada Soekarno memberikan gambaran tentang suasana politik yang rumit saat itu.
Namun, lebih dari itu, ini juga merupakan refleksi dari kekuatan karisma Soekarno sebagai pemimpin. Walaupun gelar tersebut akhirnya menjadi kontroversial, Soekarno tetap menjadi sosok penting dan berpengaruh dalam sejarah politik Indonesia.