Rita dan agung menikah lebih dari 10 tahun, tetapi belum memperoleh keturunan. Mereka kemudian melakukan adopsi. Tindakan mereka temasuk dalam hukum

Rita dan Agung telah menikah selama lebih dari 10 tahun tetapi belum memperoleh keturunan. Sebagai solusinya, mereka memutuskan untuk mengadopsi. Adopsi sebagai solusi untuk pasangan yang belum mempunyai keturunan sering dipilih sebagai alternatif dalam mewujudkan keinginan mempunyai anak. Dalam hukum, tindakan mereka, yaitu adopsi, termasuk dalam hukum perdata.

Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya. Aspek ini mencakup hukum keluarga, termasuk adopsi, dan juga hukum kontrak, hukum kerja, dan properti, antara lain. Di Indonesia, hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebuah kode hukum yang disusun pada masa kolonial Belanda dan masih berlaku sampai saat ini.

Adopsi sendiri dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43 KUHPerdata. Dalam adopsi, anak yang diadopsi dianggap sebagai anak kandung oleh orangtua yang mengadopsi dari segi hukum dan keperdataan. Oleh karena itu, Rita dan Agung yang telah melakukan adopsi terhadap seorang anak dianggap sebagai orangtua kandung anak tersebut.

Adopsi memberikan hak dan kewajiban yang sama antara orangtua dan anak seperti dalam hubungan darah, mulai dari hak waris, kewajiban nafkah dan dididik, hingga persoalan nama belakang. Rita dan Agung berhak mendidik dan memberikan nafkah pada anak yang mereka adopsi layaknya anak kandung mereka sendiri, dan anak tersebut juga berhak menerima warisan dari Rita dan Agung sebagai orangtuanya.

Proses adopsi sendiri memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, yaitu pihak orangtua yang mengadopsi dan pihak anak yang diadopsi. Dalam melakukan adopsi, semua pihak harus menyetujui dan memahami hak dan kewajiban dari proses ini. Adopsi ditujukan untuk kesejahteraan dan kepentingan terbaik bagi anak yang diadopsi.

Sebagai rangkuman, Rita dan Agung telah melakukan suatu tindakan yang jelas dan sah berdasarkan hukum perdata yaitu adopsi. Mereka berhak dan berkewajiban untuk memperlakukan anak yang diadopsi sebagai anak kandung mereka sendiri. Pada saat yang sama, anak tersebut juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti anak kandung mereka.

Leave a Comment