Pokok Pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan Dijabarkan dalam Pasal

Pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan adalah salah satu prinsip penting yang diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menjaga harmoni serta toleransi antar warga. Konsep ini menggambarkan pentingnya memadukan kepercayaan dan tuntunan agama dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk mencapai tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan dijabarkan dalam pasal tertentu dalam perundang-undangan.

Pasal yang Mengatur Pokok Pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan

Di beberapa negara, pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan diintegrasikan ke dalam perangkat hukum. Misalnya, di Indonesia, prinsip ini terdapat dalam Pancasila, yang merupakan dasar ideologi negara. Prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dari Pancasila memiliki pengertian bahwa bangsa Indonesia percaya pada Tuhan yang Mahaesa dan menjunjung tinggi kebebasan beragama serta berkeyakinan. Sementara itu, prinsip “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menjadi sila kedua yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan seperti toleransi, keadilan, dan persatuan.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945, pokok pikiran ini dijabarkan dalam beberapa pasal, antara lain:

  1. Pasal 28E Ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, dan memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal ini menjaminkan kebebasan individu untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya, serta hak dasar lainnya yang berkaitan dengan kemanusiaan, seperti pendidikan dan pekerjaan.

  1. Pasal 29 Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal ini menegaskan jaminan negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta mendukung konsep ketuhanan yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  1. Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”

Pasal ini mencerminkan nilai persatuan dan kepentingan bersama dalam kehidupan berbangsa, yang merupakan bagian dari kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dalam prakteknya, pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan keadilan.

Konsep pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan ini sangat penting untuk dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain menciptakan harmoni di antara warga, konsep ini juga membantu mempertahankan nilai-nilai kebhinekaan dan mengikat masyarakat dengan rasa toleransi, keadilan, dan persatuan.

Leave a Comment