Indonesia, sebagai negara hukum yang berkedaulatan rakyat, diperintah dengan sistem pemerintahan yang terstruktur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sistem pemerintahan Indonesia didefinisikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Beberapa pasal penting yang membahas bentuk sistem pemerintahan Indonesia, antara lain:
1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Pada pasal ini, disebutkan bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal ini menekankan posisi rakyat sebagai dasar dan tujuan utama dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pasal 1 ayat (2):"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat"
2. Pasal 5 UUD 1945
Pasal ini menjelaskan tentang kekuasaan pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden. Presiden memiliki tanggung jawab dalam menjalankan perintah umum pemerintahan dan mengkoordinasikan kebijakan pemerintah.
Pasal 5:(1) Kekuasaan pemerintahan yang tertinggi di tangan Presiden.(2) Presiden menjalankan pemerintahan menurut Undang-Undang.
3. Pasal 17 UUD 1945
Pasal ini menjelaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, dibagi menjadi beberapa departemen yang dikepalai masing-masing oleh menteri.
Pasal 17:"Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan undang-undang"
4. Pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 berbicara tentang pembentukan pemerintah daerah dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, seperti yang ditentukan dalam konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Pasal ini mencakup pembentukan daerah otonom, pembagian kewenangan pemerintah daerah, serta pembentukan dewan perwakilan rakyat.
Pasal 18:(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi.(5) Pemerintah daerah menjalankan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam artikel ini, kita telah membahas beberapa pasal yang memuat tentang bentuk sistem pemerintahan Indonesia. Pemahaman akan regulasi dan struktur pemerintahan akan membantu kita untuk lebih menghargai dan menjaga keberlangsungan sistem pemerintahan yang baik bagi kepentingan masyarakat dan negara.