Pada tanggal (tanggal), isu mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali mencuat ke permukaan. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menyidangkan kembali kasus tersebut sebagai imbas pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya. Pencopotan Anwar Usman menjadi topik pembahasan hangat dikalangan media, masyarakat, dan kalangan hukum.
Latar Belakang
Isu batas usia calon presiden dan wakil presiden ini sebenarnya sudah lama menjadi perdebatan di Indonesia. Beberapa pihak berpendapat batas usia dibutuhkan untuk menjamin kualitas kinerja dan regenerasi kepemimpinan di tengah tuntutan tanggung jawab calon presiden dan wakil presiden yang tinggi. Namun, tidak sedikit yang menilai bahwa syarat usia merupakan batasan yang tidak relevan dan diskriminatif.
Oleh karenanya, kasus ini dianggap sebagai salah satu batu loncatan untuk menguji kualitas sistem peradilan dan keadilan di negeri ini.
Sidang Ulang Syarat Batas Usia Capres-Cawapres
Pasca pencopotan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus yang belum usai. MK akan menyidangkan kembali perkara syarat batas usia capres-cawapres. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan dalam menyidangkan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Alasan Pencopotan Anwar Usman dari Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Hakim MK oleh Komisi Yudisial Indonesia (KY). Pencopotan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial yang menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, beberapa pihak menilai performa Anwar Usman juga dipertanyakan selama menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Dampak Pencopotan Anwar Usman terhadap Perkara Syarat Batas Usia Capres-Cawapres
Pencopotan Anwar Usman tentunya memberikan dampak pada berbagai perkara yang akan disidangkan. Khusus pada kasus syarat batas usia capres-cawapres, publik menunggu dengan antusias bagaimana perkembangan hukum dan kebijakan yang akan diambil oleh MK kedepannya.
Penutup
Kasus syarat batas usia capres-cawapres yang kembali disidangkan pasca pencopotan Anwar Usman tentunya akan menjadi kasus yang menarik diikuti oleh masyarakat. Tentu saja, semua pihak berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang adil, objektif, dan bijaksana. Keputusan dari MK nantinya akan menjadi rujukan dan tolak ukur penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia selanjutnya.