Rumusan pancasila sebagai dasar negara yang sah dan resmi terdapat dalam pembukaan uud negera republik indonesia alenia ke..

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah dan resmi terdapat dalam Pembukaan UUD Negera Republik Indonesia, khususnya pada alinea keempat. Pancasila merupakan landasan ideologi negara Indonesia, dan perumusannya telah melalui beberapa tahapan sejarah yang penting.

Sejarah perumusan Pancasila dimulai dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung antara 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno mengusulkan istilah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Usulan tersebut kemudian ditampung dan dibahas oleh panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.

Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa rumusan Pancasila yang berbeda, namun rumusan yang digunakan sebagai dasar negara yang sah dan resmi adalah rumusan yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan ini diterima oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lembaga tertinggi negara tersebut, sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat pada tahun 1960-2004 dalam berbagai produk ketetapannya.

Pancasila sebagai dasar negara yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat memiliki hubungan erat dengan dokumen konstitusi negara. Pancasila dianggap sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia serta dasar yang fundamental dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut adalah rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setiap sila Pancasila memiliki makna yang mendalam bagi negara dan bangsa. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan kepercayaan bangsa Indonesia akan keberadaan Tuhan yang menciptakan alam semesta dan segala isinya. Sila ini mencerminkan karakter religius bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual.

Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, mencerminkan semangat toleransi dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk dihargai dan dihormati sebagai manusia serta menjamin adanya keadilan sosial.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menekankan pentingnya keutuhan dan persatuan bangsa. Sebagai negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya, dan tradisi, prinsip ini mencerminkan keinginan bangsa Indonesia untuk bersama-sama membangun masa depan yang harmonis dan sejahtera.

Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menggambarkan sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia. Prinsip ini menekankan pentingnya keterwakilan rakyat dalam proses pengambilan keputusan, serta nilai-nilai kebijaksanaan dan kearifan yang harus dimiliki pemimpin bangsa.

Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menegaskan komitmen negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Prinsip ini mencerminkan keinginan bangsa Indonesia untuk menjalankan pemerintahan yang adil serta memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Sebagai kesimpulan, rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah dan resmi terletak dalam Pembukaan UUD Negera Republik Indonesia alinea keempat. Pancasila merupakan landasan ideologi yang penting bagi negara dan bangsa, mencakup nilai-nilai spiritual, toleransi, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Leave a Comment