Salah satu ciri pemerintahan yang demokratis adalah adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan, yang dikenal sebagai prinsip trias politica. Prinsip ini mencakup pembagian kekuasaan pada tiga cabang pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan memastikan semua pihak memiliki keseimbangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Beberapa negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan ini di antaranya adalah Amerika Serikat, Prancis, dan Indonesia.
Negara-negara tersebut menerapkan beberapa ciri khas pemerintahan demokratis, seperti pemilu yang bebas, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, serta pendidikan kewarganegaraan. Dalam menciptakan pemerintahan yang demokratis, sebuah negara harus menerapkan asas-asas demokrasi yang terbagi ke dalam dua asas, yakni pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pemisahan serta pembagian kekuasaan pemerintah.
Contoh pertama adalah Amerika Serikat, yang merupakan salah satu negara dengan sistem pemerintahan demokrasi terbesar dan terlama di dunia. Di sana, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres (terdiri dari Senat dan DPR), sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan pada prinsip “checks and balances” atau saling mengawasi dan mengimbangi antara ketiga cabang pemerintahan tersebut, sehingga tidak ada satu pihak pun yang memiliki kekuasaan yang absolut.
Contoh kedua adalah Prancis, yang memiliki sistem pemerintahan semi-presidensial. Dalam sistem ini, Presiden memiliki kekuasaan dalam bidang luar negeri dan pertahanan, sedangkan pemerintahan dalam negeri dikelola oleh Perdana Menteri dan kabinetnya. Parlemen Prancis terdiri dari dua kamar, yaitu Majelis Nasional dan Senat, yang bertanggung jawab dalam proses legislasi. Yudikatif di Prancis dijalankan oleh tiga badan, yaitu Dewan Negara, Dewan Konstitusi, dan Mahkamah Kasasi, yang menjalankan tugas dan wewenang penyelenggaraan peradilan.
Contoh ketiga adalah Indonesia, yang menerapkan sistem presidensial dalam pemerintahannya. Presiden Indonesia berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sama seperti di Amerika Serikat dan Prancis, sistem pemerintahan Indonesia juga menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antara ketiga cabang pemerintahan.
Ada banyak keuntungan dalam menerapkan sistem demokrasi dengan pemisahan dan pembagian kekuasaan. Pertama, sistem ini mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh satu pihak. Kedua, sistem ini melibatkan rakyat secara luas dalam pengambilan keputusan dan menyediakan mekanisme untuk menyampaikan aspirasi melalui perwakilan mereka di lembaga legislatif. Ketiga, sistem ini menjamin kebebasan bagi individu dan kelompok dalam menyampaikan pendapat, mengorganisir diri, dan berperan aktif dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi.
Dalam contoh-contoh negara yang disebutkan di atas, kita melihat bagaimana penerapan pemisahan dan pembagian kekuasaan menjadi inti dari pemerintahan yang demokratis. Prinsip trias politica, yang melibatkan pemisahan dan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, menciptakan sistem demokrasi yang lebih efektif, adil, dan transparan. Dengan demikian, penting bagi negara-negara yang ingin mengembangkan pemerintahan demokratis mereka untuk mempertahankan dan mengembangkan sistem pemisahan dan pembagian kekuasaan ini.