Salah satu ciri utama dari pemerintahan yang demokratis adalah adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan, juga dikenal sebagai prinsip “separation of powers”. Prinsip ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk mempromosikan keseimbangan dan sistem kontrol yang dilakukan antar cabang pemerintahan. Contoh paling klasik dari penerapan pemisahan kekuasaan ini adalah Konstitusi Amerika Serikat .
Konstitusi Amerika Serikat membagi kekuasaan pemerintahan kepada tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudisial. Cabang legislatif (Kongres) memiliki wewenang untuk membuat hukum. Cabang eksekutif (Presiden) bertugas menjalankan dan menegakkan hukum. Sementara cabang yudisial (Mahkamah Agung dan pengadilan federal lainnya) berwenang untuk menginterpretasikan hukum .
Pemisahan dan pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak ada satu pun cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan absolut. Setiap cabang memiliki kewenangannya masing-masing dan dapat melakukan kontrol terhadap cabang lainnya, suatu konsep yang dikenal sebagai sistem “checks and balances”.
Namun, bukan hanya Amerika Serikat yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan ini. Negara-negara lain, seperti Australia dan Prancis, juga menerapkan sistem yang serupa. Di Australia, misalnya, kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah, legislatif oleh Parlemen, dan yudisial oleh pengadilan . Di Prancis, ada empat badan independen, yaitu legislatif, eksekutif, yudisial dan konstitusional .
Penerapan prinsip pemisahan kekuasaan ini beragam di setiap negara, tergantung pada sistem pemerintahan dan hukum yang saat ini berlaku. Namun, intinya tetap sama: mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan.
Sebagai catatan, sementara pemisahan dan pembagian kekuasaan adalah ciri utama dari pemerintahan yang demokratis, keberadaan prinsip ini sendiri tidak cukup untuk menjamin demokrasi. Faktor-faktor lain, seperti tingkat partisipasi publik, kebebasan pers, dan adanya pemilihan yang adil dan bebas, juga sangat penting dalam menjaga dan memelihara demokrasi.
Sumber: