Salah satu ciri pemerintahan yang demokratis adalah adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan seperti yang dipraktekkan oleh negara

Salah satu ciri yang paling menonjol dari pemerintahan yang demokratis adalah adanya pola pemisahan dan pembagian kekuasaan. Model ini tampak dengan jelas dalam pemerintahan beberapa negara di dunia.

Pemisahan kekuasaan, atau disebut juga dengan ‘separation of powers’ merupakan pemisahan fungsi pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif ke dalam organ-organ pemerintahan yang berbeda dan independen. Perlu dicatat, bahwa pemisahan kekuasaan bukan berarti tiada hubungan di antara ketiga organ pemerintahan tersebut, akan tetapi mereka menjalankan fungsi dan wewenangnya masing-masing secara independen. Model pemisahan kekuasaan ini dirancang untuk membatasi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, karena dibutuhkan persetujuan dari ketiga organ pemerintahan tersebut dalam proses pembuatan, pelaksanaan, dan pemberlakuan hukum.

Konsep ini pertama kali muncul pada abad ke-18 oleh seorang filsuf hukum dan politik Prancis bernama Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu. Konteks munculnya konsep ini bermula dari kekhawatiran Montesquieu akan tirani dan penyalahgunaan kekuasaan. Montesquieu mengamati bahwa dalam negara di mana kekuasaan politik dikendalikan oleh satu pihak atau individual, sering kali berakhir pada korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, ia menciptakan konsep pemisahan kekuasaan ini sebagai solusi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Sebagai contoh konkret, Amerika Serikat menerapkan model ini, seringkali disebut sebagai model Madisonian. Dalam model ini, kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Model ini diciptakan bagi struktur pemerintahan untuk mencegah adanya tirani oleh mayoritas atau minoritas. Dengan demikian, kekuasaan tidak terpusat pada satu kelompok atau individu, melainkan tersebar ke tiga bagian pemerintahan yang berbeda.

Di era modern ini, pemisahan kekuasaan merupakan ciri khas dari suatu negara demokratis. Negara-negara demokratis membagi tanggung jawab pemerintahan mereka ke dalam cabang-cabang yang berbeda untuk membatasi kekuasaan salah satu cabang. Konsep ini memiliki tujuan untuk menciptakan keseimbangan dan pengawasan antar cabang pemerintahan, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan sipil.

Dengan demikian, konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan integritas negara-negara demokratis. Melalui mekanisme ini, kekuasaan tidak berpusat di satu titik namun tersebar secara merata antara berbagai organ pemerintahan, sehingga mencegah adanya risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Leave a Comment