Keharmonisan dalam sebuah pernikahan bukanlah hal yang instan. Membahagiakan pasangan hidup, khususnya istri, bukan hanya sebuah keinginan, melainkan juga sebuah tugas dan tanggung jawab bagi seorang suami. Namun, apa jadinya jika seorang suami dipastikan tidak dapat membahagiakan istrinya? Apakah ada aturan atau hukum yang berlaku dalam hal ini? Mari kita bisa mendiskusikan topik tersebut dalam tulisan berikut.
Peran dan Tanggung Jawab Seorang Suami
Dalam Islam, seorang suami diberi peran sebagai pemimpin dalam keluarga (Q.S An-Nisa: 34). Dia tidak saja diperintahkan untuk memberi nafkah secara materi, namun juga diperintahkan untuk mengasihi, menghargai, dan membahagiakan istrinya. Seandainya suami tidak bisa memenuhi tanggung jawab ini, bisa saja menyebabkan keretakan dalam rumah tangga.
Hukum Suami yang Tidak Dapat Membahagiakan Istri
Apabila suami telah melakukan yang terbaik, namun dipastikan tidak dapat membahagiakan istrinya, coba kita rujuk pada komentar ulama dan pakar hukum Islam. Sejauh ini, tidak ada hukum pasti yang menyatakan status suami yang dipastikan tidak dapat membahagiakan istrinya.
Namun, jika sang suami secara sengaja atau tidak memberikan hak istrinya, baik hak-hak materi maupun non-materi, maka ini bisa menjadi kasus pelanggaran dalam Islam. Ini bisa tergolong dalam زلم, atau zhalim, bentuk penyunatan hak. Jadi, sangat disarankan bagi suami untuk terus berusaha memenuhi hak dan kewajibannya, termasuk membahagiakan istrinya.
Perlunya Mediasi dan Pembinaan
Dalam kondisi dimana suami dipastikan tidak dapat membahagiakan istrinya, sebaiknya keduanya berusaha mencari solusi bersama. Jika perlu, bantuan mediasi dari pihak ketiga, seperti keluarga, teman, atau ahli pernikahan bisa menjadi pilihan. Selain itu, pembinaan dari tokoh agama juga dapat membantu memandu mereka dalam meningkatkan kualitas pernikahan mereka sesuai dengan ajaran Islam.
Kesimpulan
Membahagiakan istri adalah tanggung jawab moral dan spiritual suami dalam pernikahan. Meski tidak ada hukum pasti bagi suami yang dipastikan tidak dapat membahagiakan istri, tetapi jika suami tidak bisa memenuhi hak-hak istrinya, itu bisa menjadi kasus zhalim yang merupakan pelanggaran dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, jika terdapat masalah dalam memenuhi bahagia, bukan berarti suami menyerah begitu saja, tetapi lebih baik mencari solusi dan pemahaman yang lebih baik melalui bantuan mediasi serta pembinaan.