Mencium Hajar Aswad adalah salah satu tata cara yang dianjurkan dalam ibadah umrah dan haji, terutama ketika memulai tawaf dan pada setiap putaran hukumnya. Tawaf adalah ritual mengelilingi Kaabah sebanyak tujuh kali dan Hajar Aswad merupakan batu hitam yang menjadi salah satu bagian dari Ka’bah. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa mencium Hajar Aswad menjadi tindakan yang dianjurkan dan hukumnya dalam Islam.
Sejarah Hajar Aswad
Hajar Aswad atau batu hitam ini dipercaya sebagai batu yang diturunkan dari surga oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Ibrahim AS. Batu ini awalnya berwarna putih, namun berubah menjadi hitam akibat dosa-dosa manusia yang diserapnya. Hajar Aswad dipasang pada poros sudut timur laut Kaabah dan memiliki peranan khusus dalam ibadah tawaf.
Mencium Hajar Aswad
Mencium Hajar Aswad adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW saat melakukan tawaf. Sunnah ini dilakukan untuk menegakkan tawheed (keesaan Allah) dan mengikuti jejak Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kamu mencium Hajar Aswad, hendaknya ia berkata: ‘Aku percaya bahwa Engkau adalah batu dan tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya, dan jika aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.'” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Hukum Mencium Hajar Aswad Ketika Memulai Tawaf dan Pada Setiap Putaran
Mencium Hajar Aswad ketika memulai tawaf dan pada setiap putaran hukumnya bersifat sunnah mu’akkadah (sunnah yang ditekankan). Sunnah ini dijalankan agar tawaf kita menjadi lebih sempurna dan mendapatkan keutamaan yang lebih besar.
Namun, menjamak (menyentuh) Hajar Aswad dengan tangan atau menciumnya bisa menjadi hal yang sulit dilakukan di masa sekarang, terutama ketika jumlah jamaah yang sangat banyak. Oleh karena itu, ulama menegaskan bahwa mencium atau menjamak Hajar Aswad tidak menjadi syarat sah tawaf dan tidak mengurangi pahala tawaf itu sendiri.
Jika jamaah tidak dapat mencium atau menyentuh Hajar Aswad, mereka dianjurkan untuk mengisyaratkan dengan tangan sambil mengucapkan “Allahu Akbar” sebagai pengganti mencium Hajar Aswad. Hal ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengajari tata cara mengisyaratkan dan mengucapkan “Allahu Akbar” ketika tidak bisa mencium Hajar Aswad (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Kesimpulan
Mencium Hajar Aswad ketika memulai tawaf dan pada setiap putaran hukumnya adalah sunnah mu’akkadah, yang merupakan amalan yang ditekankan dalam Islam. Meski demikian, jika jamaah tidak memiliki kesempatan untuk mencium atau menjamak Hajar Aswad, mereka dianjurkan untuk melakukan isyarat dan mengucapkan “Allahu Akbar” sebagai pengganti. Dengan demikian, keutamaan tawaf tetap terjaga dan umat Islam dapat menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.