PBHI Anggap Pernyataan Kababinkum TNI Soal Mayor Dedi Hasibuan Penghinaan Profesi Advokat: Analisis Kritis

Tanggal 20 Juni 2022, adalah hari yang menjadi perbincangan hangat di kalangan advokat Indonesia, khususnya bagi kalangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI). Ikatan memastikan bahwa ada suatu pernyataan yang dianggap sebagai upaya merendahkan kewibawaan dan menghina profesi advokat, pernyataan tersebut berasal dari Kepala Bagian Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kababinkum TNI) terkait Mayor Dedi Hasibuan.

Untuk memahami lebih mendalam mengenai permasalahan ini, mari kita pelajari singkat latar belakang yang membawa kita ke titik ini.

Table of Contents

Latar Belakang

Mayor Dedi Hasibuan adalah seorang anggota TNI yang terkenal kontroversial. Dalam beberapa kasus yang melibatkannya, Mayor Dedi memiliki reputasi untuk membela kasusnya dengan cara yang sangat berani dan tidak konvensional. Pernyataan Kababinkum TNI yang dipertanyakan ini berhubungan dengan komentar mereka seputar sikap dan pendekatan Mayor Dedi dalam penyelesaian kasus-kasus hukumnya.

Isu Utama: Hina Profesi Advokat

Namun, fokus utama tulisan ini bukanlah Mayor Dedi Hasibuan atau kasus hukumnya, melainkan pernyataan Kababinkum TNI yang menurut PBHI menghina profesi advokat. PBHI merasa bahwa pernyataan tersebut tidak hanya menyerang Mayor Dedi secara pribadi, namun juga menyerang seluruh profesi advokat di Indonesia.

Menurut PBHI, pernyataan Kababinkum TNI meremehkan tugas dan fungsi advokat, yakni memberikan bantuan hukum, merujuk pada Pasal 22 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan bahwa advokat berfungsi memberikan bantuan, perlindungan dan memperjuangkan hak dan kewajibannya dalam menghadapi hukum. Ini adalah penyerangan kepada profesi yang diatur oleh hukum dan menjadi pilar penting dalam penegakan hukum.

Kesimpulan: Advokasi dan Langkah Selanjutnya

PBHI menganggap pernyataan tersebut sangat serius dan bersikeras bahwa hal ini bukan hanya soal penghinaan terhadap satu individu, namun juga kepada seluruh advokat di Indonesia. PBHI meminta agar pernyataan tersebut dicabut dan meminta maaf publik.

Sesuai dengan misi dan pandangan organisasi, PBHI akan tetap berjuang untuk hak, martabat, dan kewibawaan profesi advokat di Indonesia, menghadapi apa pun bentuk penghinaan dan permusuhan. PBHI akan tetap membela hak-hak mereka dan tidak akan membiarkan profesi advokat menjadi target penghinaan dan hinaan.

Sementara itu, kita semua perlu menunggu dan melihat bagaimana situasi ini akan berkembang dan bagaimana hasil akhir dari kontroversi ini. Tetapi satu hal yang jelas: profesi advokat adalah tulang punggung sistem hukum kita dan meremehkan mereka berarti meremehkan sistem hukum Indonesia itu sendiri.

Leave a Comment