Pasal dalam UUD NRI tahun 1945 yang Menjabarkan Pancasila Sila Kedua

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tersusun atas lima prinsip pokok yang membentuk landasan ideologis Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945, Pancasila dijabarkan dalam sekian banyak pasal yang diatur secara spesifik. Dalam artikel ini, kita akan fokus membahas mengenai pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjabarkan Pancasila sila kedua, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

Latar Belakang Pancasila Sila Kedua

Sila Kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, dirumuskan dengan maksud untuk menegaskan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan peradaban dalam tatanan sosial Indonesia. Prinsip ini membimbing bangsa Indonesia dalam menghargai hak dan harkat manusia serta menekankan perlunya keadilan serta sikap selaras dengan nilai peradaban manusia.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang Membahas Pancasila Sila Kedua

Dalam UUD NRI 1945, Sila Kedua Pancasila dijabarkan dalam beberapa pasal. Pasal 27 ayat 1, mengungkapkan bahwa “Segala warga negara adalah bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini merujuk pada prinsip kesetaraan dan keadilan yang diamanatkan oleh Sila Kedua Pancasila.

Pasal 28, 29, dan 30 juga cukup berkaitan dengan Sila Kedua Pancasila. Pasal 28 menegaskan tentang hak dan kewajiban setiap warga negara, yang sesungguhnya melandasi prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pasal 29 dan 30 menjelaskan mengenai kebebasan beragama dan berorganisasi, juga berkaitan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Pasal 31 dan 34 juga mencerminkan pemahaman tentang prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pasal 31 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pasal 34 menegaskan adanya perlindungan sosial bagi warga negara yang lemah dan tidak mampu.

Simpulan

Sila Kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, bukan hanya prinsip abstrak namun adalah suatu yang konkret yang diatur dan dijabarkan dalam berbagai pasal dalam UUD 1945. Pasal-pasal tersebut merumuskan tentang perlunya menegakkan sikap kemanusiaan, kesetaraan, dan peradaban di antara warga negara Indonesia. Dengan demikian, sila kedua pancasila lebih dari sekadar prinsip, melainkan merupakan pedoman hidup bangsa yang tertuang dalam konstitusi negara.

Leave a Comment