Hak atas pekerjaan dan hidup yang layak adalah prinsip dasar yang menunjukkan kedaulatan dan martabat sebagai manusia. Setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak, apa pun latar belakangnya.
Hak Asasi Manusia
Hak atas pekerjaan dan hidup yang layak bukan hanya prinsip etis atau moral, tetapi juga merupakan hak asasi manusia. Pasal 23 dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia) menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja, memilih bebas jenis pekerjaan, mendapatkan upah yang adil dan memuaskan serta mendapatkan perlindungan terhadap pengangguran.”
Pekerjaan sebagai Hak dan Kewajiban
Kebebasan untuk memilih pekerjaan menegaskan bahwa tiap individu memiliki hak untuk mengejar pekerjaan yang diinginkannya. Hal ini juga mencakup hak untuk mencari pekerjaan, menjadi pekerja lepas, atau membangun usaha sendiri. Selain itu, hal ini tidak hanya menggambarkan hak, tetapi juga kewajiban kita untuk berpartisipasi dalam kegiatan produktif yang mendukung ekonomi dan masyarakat.
Hidup Layak
Hak atas penghidupan yang layak berarti setiap individu harus memiliki akses yang memadai terhadap pangan, air, perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Hidup yang layak juga mengacu pada kemampuan individu untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat, yang mencakup hak untuk mempertahankan dan mengekspresikan identitas dan budaya mereka.
Kesimpulan
Menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah tanggung jawab baik dari pemerintah maupun masyarakat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang adil, berkelanjutan, dan damai. Sebagai warga negara, kita perlu terus mendorong agar hak-hak ini diakui dan dihormati, seperti yang telah digariskan dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia.