Apakah Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Non-Syariah Berdasarkan Keuntungan?

Dalam dunia asuransi, kita sering mendengar istilah asuransi syariah dan asuransi non-syariah. Keduanya merupakan jenis asuransi yang berbeda dan mempunyai cara pengelolaan yang berlainan. Salah satu perbedaannya yang cukup menonjol adalah dalam hal keuntungan atau pengembalian investasi yang diperoleh oleh pemegang polis. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam perbedaan asuransi syariah dan asuransi non-syariah berdasarkan keuntungan.

Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah sistem asuransi yang mengikuti prinsip dan hukum syariah (hukum Islam). Asuransi syariah mengedepankan konsep tolong-menolong dan keadilan dalam pengelolaan risiko. Berikut beberapa ciri khas dari asuransi syariah yang terkait dengan keuntungannya:

  1. Akad: Asuransi syariah menggunakan akad yang sesuai dengan hukum syariah. Dalam asuransi syariah, ada dua akad yang digunakan, yaitu akad tabarru’ (kontrak sumbangan) dan akad mudharabah (kontrak bagi hasil).
  2. Pembagian Keuntungan: Dalam asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh dari investasi akan dibagi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dalam bentuk bagi hasil. Pembagian keuntungan ini mengikuti prinsip mudharabah, di mana rasio keuntungan disepakati di antara kedua belah pihak pada awal kontrak.
  3. Proses Investasi: Proses investasi dalam asuransi syariah harus mengikuti prinsip syariah yang melarang investasi pada usaha yang dilarang oleh hukum Islam, seperti perjudian, alkohol, dan industri yang merusak lingkungan.

Asuransi Non-Syariah

Asuransi non-syariah adalah sistem asuransi yang tidak mengikuti prinsip dan hukum syariah (hukum Islam). Asuransi non-syariah lebih mengedepankan konsep transaksi komersial dalam pengelolaan risiko. Berikut beberapa ciri khas dari asuransi non-syariah yang terkait dengan keuntungannya:

  1. Akad: Asuransi non-syariah menggunakan akad yang lebih fleksibel dan tidak terikat oleh hukum syariah. Akad dalam asuransi non-syariah umumnya menggunakan prinsip indemnitas, di mana perusahaan asuransi akan menggantikan kerugian yang dialami oleh pemegang polis.
  2. Pembagian Keuntungan: Dalam asuransi non-syariah, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan asuransi menjadi hak milik perusahaan, dan tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membagi keuntungan dengan pemegang polis.
  3. Proses Investasi: Investasi dalam asuransi non-syariah tidak terikat oleh prinsip syariah dan lebih mengedepankan prinsip kebebasan dalam berinvestasi. Proses investasi dapat mencakup instrumen investasi yang dilarang oleh hukum syariah.

Kesimpulan

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi non-syariah berdasarkan keuntungan terletak pada akad yang digunakan, cara pembagian keuntungan, dan proses investasi. Asuransi syariah mengedepankan prinsip syariah, sedangkan asuransi non-syariah lebih mengutamakan prinsip komersial. Pilihan antara keduanya tergantung pada preferensi dan kebutuhan individu, serta keyakinan agama yang dianut.

Leave a Comment