Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah adalah praktik maisir. Maisir adalah istilah dalam syariah yang merujuk ke judi atau spekulasi, di mana hasilnya tidak pasti dan melibatkan unsur keberuntungan yang berlebihan.
Dalam praktik asuransi, maisir mungkin berarti pihak tertanggung membayar premi dan mungkin tidak pernah mendapatkan manfaat apa pun jika mereka tidak mengalami kerugian, sementara perusahaan asuransi menerima premi dan mungkin tidak perlu memberikan manfaat apa pun. Ini mirip dengan judi, di mana seseorang mungkin tidak menerima apa pun meskipun telah melakukan investasi.
Namun inilah yang membedakan asuransi syariah. Dalam asuransi syariah, konsep keadilan, keberlanjutan, dan ketidakberpihakan menjadi landasan utama dalam pengaturan akad dan pengelolaan dana.
Salah satu larangan penting dalam asuransi syariah adalah tidak adanya maisir. Dalam asuransi syariah (takaful), “unsur maisir harus dihindari dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian (tertanggung dan perusahaan asuransi)”. Asuransi syariah sangat mementingkan unsur kerjasama dan saling tolong-menolong, yang melibatkan pola pengembalian saat peserta asuransi menghadapi risiko tertentu.
Maisir menjadi larangan dalam asuransi syariah karena dapat menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak. Terdapat potensi bahwa perusahaan asuransi bisa mendapatkan keuntungan besar jika banyak tertanggung yang membayar premi beberapa kali namun tidak pernah mendapatkan manfaat. Prinsip utama asuransi syariah adalah untuk memberikan jaminan proteksi dan bukan untuk mencari keuntungan.
Dengan melarang praktik maisir, asuransi syariah menciptakan lingkungan yang lebih adil dan kurang berisiko untuk peserta asuransi. Sementara pada asuransi konvensional, peserta asuransi membayar premi dan hanya menerima manfaat jika suatu risiko terjadi. Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan peserta akan dikelola dan digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkannya. Ini sejalan dengan prinsip dasar asuransi syariah yaitu saling tolong-menolong dan perlindungan dalam menghadapi risiko.