Salah satu bagian dasar dari sebuah negara hukum adalah adanya sebuah sistem peraturan perundang-undangan yang jelas dan berlaku adil bagi seluruh warganya. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan dibagi dalam beberapa jenjang, di mana undang-undang menjadi salah satu bentuk hukum tertinggi yang ada. Namun, ada beberapa jenis peraturan perundang-undangan lain yang setara dengan undang-undang yang perlu kita pahami dan kenali.
Pengertian Undang-Undang
Sebelum melangkah lebih jauh, pertama-tama, kita perlu memahami apa itu undang-undang. Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Kendati demikian, dalam sistem hukum Indonesia, ada beberapa peraturan yang posisinya setara dengan undang-undang.
Peraturan-peraturan yang Setara dengan Undang-Undang
Ada tiga jenis peraturan yang setara dengan undang-undang, yaitu:
- Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
- Peraturan Pemerintah
- Keppres (Keputusan Presiden)
Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
Perpu, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, adalah peraturan dengan kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, yang dikeluarkan oleh Presiden dalam situasi mendesak dan penting. Perpu ini kemudian harus mendapatkan persetujuan dari DPR dalam waktu yang telah ditentukan.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah juga memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Peraturan ini digunakan untuk pelaksanaan undang-undang yang sudah ada, sebagai penjabaran lebih detail dari undang-undang tersebut.
Keppres (Keputusan Presiden)
Keppres merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden tertulis yang berkaitan dengan kedudukan pribadinya. Meski bukan sebuah undang-undang, Keppres juga memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, dan harus dipatuhi oleh semua pihak di wilayah hukum RI.
Sebagai penutup, perlu kita pahami bahwa meskipun ada peraturan perundang-undangan yang setara dengan undang-undang, hal tersebut bukanlah alasan untuk mengesampingkan pentingnya undang-undang itu sendiri. Undang-undang tetap menjadi dasar dan pedoman utama dalam sistem hukum Indonesia.