Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman budaya, suku, dan adat istiadat. Hal ini menjadi modal kuat untuk membentuk semangat kebangsaan dan persatuan. Salah satu fondasi utama yang menjaga keberagaman ini adalah Pancasila. Pancasila merupakan dasar filsafat dan pandangan hidup bagi masyarakat Indonesia, yang perlu kita ketahui bahwa Pancasila dicetak dalam Pembukaan UUD 1945. Lalu, pada alinea mana Pancasila tercantumnya?
Latar Belakang
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita membahas mengenai latar belakang lahirnya Pancasila dan UUD 1945. Indonesia memerdekakan diri pada tanggal 17 Agustus 1945, di saat itu Presiden dan Wakil Presiden pertama, Soekarno-Hatta, memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka mengemukakan bahwa Indonesia sebagai sebuah negara harus memiliki dasar negara yang kuat, guna mencapai tujuan bersama yaitu menciptakan keadilan sosial, kesejahteraan, keamanan, dan kemakmuran bagi seluruh bangsa.
Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan konstitusional yang sangat penting dan mengandung nilai-nilai dasar, cita-cita bangsa, serta tujuan dari berdirinya negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Alinea pertama menjelaskan tentang cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia dan menjunjung tinggi perjuangan para pahlawan. Alinea kedua menyatakan bahwa kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi oleh sebuah pemerintahan yang menjamin perdamaian dunia, serta meningkatkan tingkat keadilan dan kemakmuran. Alinea ketiga menggambarkan tujuan pembentukan negara, yaitu melindungi dan menyelenggarakan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pancasila pada Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Lalu, dimana tercantumnya Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945? Jawabannya adalah pada alinea keempat. Alinea keempat berisikan butir-butir Pancasila sebagai dasar negara yang memiliki lima sila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila pada alinea keempat ini merupakan pedoman bagi seluruh bangsa dan pemerintahan Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan. Pancasila dipandang sebagai jati diri bangsa yang harus dijunjung tinggi sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesimpulan
Dasar negara Pancasila tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan fondasi yang mempersatukan bangsa Indonesia dengan keberagaman budaya, suku, dan agama yang dimiliki. Oleh karena itu, setiap warga Indonesia perlu memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta memupuk rasa cinta tanah air dan semangat persatuan.