Perjanjian kerja merupakan suatu bentuk kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak dalam lingkungan kerja. Perjanjian kerja menjadi salah satu instrumen penting dalam hubungan industrial, sehingga perlunya adanya dasar hukum yang mengatur perjanjian kerja menurut peraturan perundangan yang berlaku di suatu negara. Artikel ini akan membahas mengenai dasar hukum perjanjian kerja menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Undang-Undang tentang Perjanjian Kerja
Dasar hukum utama dalam mengatur perjanjian kerja adalah Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku di suatu negara. Undang-Undang mengatur berbagai aspek mengenai hubungan kerja, seperti:
- Definisi perjanjian kerja: Undang-Undang memberikan definisi tentang perjanjian kerja, sehingga dapat membedakan perjanjian kerja dengan bentuk perjanjian lainnya yang ada dalam hubungan industrial.
- Jenis perjanjian kerja: perjanjian kerja terbagi menjadi beberapa jenis, seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Undang-Undang menjelaskan hal tersebut agar kedua belah pihak mengetahui jenis perjanjian kerja yang digunakan.
- Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja: Undang-Undang secara eksplisit menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha dan pekerja. Hal ini bertujuan agar hubungan kerja tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
- Ketentuan mengenai pembatalan perjanjian kerja: aturan hukum menjelaskan prosedur yang wajib diikuti dalam pembatalan perjanjian kerja. Baik itu mencakup alasan pembatalan, pemberitahuan, dan hak-hak yang harus diberikan pada pekerja jika terjadi pembatalan perjanjian kerja.
- Penyelesaian perselisihan perjanjian kerja: Undang-Undang menjelaskan tata cara penyelesaian perselisihan yang muncul akibat perjanjian kerja, baik melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau pengadilan ketenagakerjaan.
Peraturan Perundangan Lain yang Relevan
Selain Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa peraturan perundangan lain yang relevan dengan perjanjian kerja, antara lain:
- Peraturan Pemerintah: Peraturan Pemerintah mengatur lebih detil mengenai beberapa aspek dalam perjanjian kerja, seperti upah minimum, jam kerja dan lembur, serta ketentuan mengenai jaminan sosial tenaga kerja.
- Keputusan Menteri: Keputusan Menteri merupakan peraturan tambahan yang berkaitan dengan ketentuan teknis dalam perjanjian kerja, seperti pengaturan mengenai perjanjian kerja bersama, pemberhentian pekerja, dan lain-lain.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB): PKB adalah perjanjian antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha atau asosiasi pengusaha yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu unit usaha, perusahaan, atau industri. PKB bisa mengatur hal-hal yang lebih spesifik dari perjanjian kerja.
Dalam menyusun perjanjian kerja, penting bagi kedua belah pihak untuk berkonsultasi dengan sumber-sumber perundangan yang relevan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ini akan membantu menghindari perselisihan dan memastikan keberlangsungan hubungan kerja yang harmonis.