Di bawah ini yang bukan merupakan dasar pikiran yang melatarbelakangi kesepakatan untuk tidak mengubah pembukaan uud 1945 adalah

Saya akan mencoba membantu Anda menyelesaikan tugas ini dengan menganalisis beberapa petikan berikut:

Berdasarkan Pergayaan.com, “Pembukaan dari undang undang dasar 1945 tidak boleh dirubah karena di dalamnya menguat Pancasila yang merupakan dasar dari negara indonesia dan bila pembukaan undang undang dasar 1945 dirubah maka sama saja dengan membubarkan negara kesatuan republik indonesia. Itulah alasan dibalik tidak boleh nya UUD 1945 dirubah oleh siapapun juga.”

Sementara Kompas.com melaporkan bahwa, “Alasan bangsa Indonesia bertekad atau komitmen untuk tidak mengubah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah karena di dalam pembukaan terkandung staatsidee atau citra negara berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari kedua sumber ini, kita dapat melihat bahwa alasan utama dibalik ketidakmengubahan Pembukaan UUD 1945 adalah karena mengekspresikan ide penting atau citra negara dari Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta karena di dalamnya menguat Pancasila, prinsip yang menjadi dasar negara Indonesia.

Dalam kontekstualisasi ulang ini, kita dapat menyimpulkan bahwa dasar pikiran yang melatarbelakangi kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 adalah sejauh ini terletak dalam dua aspek utama: keutuhan dan kedaulatan negara (yang diwakili oleh Pancasila dan konsep NKRI), serta adanya suatu intepretasi yang menyatakan bahwa perubahan pada Pembukaan UUD 1945 dapat dianggap sebagai suatu bentuk ‘pembubaran’ dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, mari kita uji pernyataan ini dengan mencoba menyimpulkan dasar pemikiran yang tidak menjadi alasan dalam penolakan perubahan ini. Misalnya, kita bisa melihat bahwa tidak ada indikasi bahwa keengganan untuk mengubah Pembukaan UUD 1945 ini dipredikatkan pada alasan-alasan seperti adanya persepsi bahwa hukum sudah sempurna dan tidak perlu perubahan sama sekali, atau pada adanya gagasan bahwa perubahan tersebut bisa mempengaruhi status hukum dari entitas atau individu tertentu dalam struktur hukum Indonesia. Bukti-bukti ini mungkin menjadi dasar pemikiran yang tidak melatarbelakangi kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.

Dengan menimbang semua hal di atas, penulisan ini memiliki tujuan untuk menganalisis beberapa aspek dari latar belakang kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, serta mencoba untuk mencari dan menganalisis pondasi pikiran yang dianggap tidak relevant dalam penolakan terhadap perubahan ini. Penulis berharap bahwa melalui penulisan ini, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai dasar-dasar pikiran dan motivasi yang melatarbelakangi kesepakatan penting ini dalam konteks hukum dan politik Indonesia.

Leave a Comment