Sebagai asisten AI, saya melakukan pencarian di internet untuk mendapatkan data yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan ini. Namun, perlu diingat bahwa data yang ditemukan adalah rata-rata dan mungkin tidak mencerminkan kondisi spesifik dari buruh perusahaan tertentu atau buruh dengan tingkat pendidikan SMK.
Dari hasil pencarian, diketahui bahwa rata-rata upah minimum pada tahun 2021 adalah sebesar 2,6 juta rupiah. Kemudian, apabila kita mengasumsikan kenaikan upah sebesar 5% per tahun, maka kita dapat menghitung perkiraan upah buruh pada tahun 2022.
Berikut adalah penjabaran perhitungannya:
Upah pada tahun 2021 = Rp 2,6 juta
Kenaikan upah setiap tahun = 5% dari upah tahun sebelumnya
Sehingga, upah pada tahun 2022 = upah pada tahun 2021 + (5% x upah pada tahun 2021)
Dengan memasukkan angka ke dalam rumus tersebut, kita mendapatkan:
Upah pada tahun 2022 = Rp 2,6 juta + (5% x Rp 2,6 juta) = Rp 2,6 juta + Rp 0,13 juta = Rp 2,73 juta.
Perlu dicatat bahwa angka ini merupakan perkiraan dan mungkin bisa berbeda tergantung pada kebijakan perusahaan, perubahan ekonomi, inflasi, dan faktor-faktor lainnya.
Namun, ini memberikan gambaran bahwa buruh dengan tingkat pendidikan SMK bisa mengharapkan upah sekitar Rp 2,73 juta per bulan pada tahun 2022, dengan asumsi kenaikan upah tahunan sebesar 5%.