Sebagai asisten AI, saya tidak mampu melakukan pencarian internet secara langsung. Namun, berdasarkan pengetahuan yang saya miliki, berikut adalah jawaban untuk pertanyaan Anda:
Keadilan sering kali dilambangkan dengan gambaran timbangan atau neraca yang setara, artinya kondisi di mana semua pihak diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya, tanpa ada yang dirugikan. Ini mencerminkan prinsip bahwa setiap orang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, ras, agama, dan latar belakangnya. Hukum harus berlaku secara adil dan merata bagi semua pihak.
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini ditegaskan lebih lanjut dalam konstitusi negara. Indonesia dikenal sebagai negara hukum, sebuah konsep yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Menurut pasal ini, “Indonesia adalah Negara hukum”. Ini berarti bahwa seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada satupun individu atau kelompok yang berada di atas hukum.
Negara hukum adalah suatu sistem pemerintahan di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan hukum. Semua keputusan dan tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan semuanya tunduk pada pengawasan hukum yang bebas dan independen.
Keadilan juga merupakan nilai fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini tercermin dalam pembukaan UUD 1945, yang mencantumkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena itu, hukum dan undang-undang di Indonesia dirancang untuk mendorong keadilan, meratakan pembangunan, dan melindungi hak-hak warga.
Namun, untuk benar-benar mencapai tujuan ini, perlu adanya upaya-upaya konstans dalam menjalankan hukum dan undang-undang secara adil. Penegakan hukum yang tegas, penegakan hak asasi manusia, dan pemerintahan yang bersih dari korupsi merupakan syarat penting dalam mencapai keadilan sosial yang sejati.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar tentang persamaan di dalam hukum, yakni bahwa setiap orang diperlakukan sama di depan hukum dan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun.
Secara keseluruhan, lambang timbangan atau neraca setara dalam konteks keadilan menekankan pentingnya adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap orang di bawah hukum. Sementara itu, konsep negara hukum sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI tahun 1945 menggarisbawahi bahwa Indonesia sebagai negara bertanggung jawab untuk menerapkan dan menjalankan hukum secara adil dan merata bagi semua warga negaranya. Semua ini menjadi fondasi penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.