Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) adalah hukum tertinggi dalam suatu negara. Berbicara tentang Indonesia, negara kita memiliki UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau sering disebut sebagai UUD 1945. UUD 1945 ini memiliki peran penting dalam pemerintahan dan negara. Sebagai UUD pertama dan masih berlaku di Indonesia, UUD 1945 memiliki sistematika tersendiri yang menjadi landasan dasar penyelenggaraan negara.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah “Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam apa?” Jawabannya adalah ketentuan tersebut ditegaskan dalam TAP MPR Nomor III/MPR/2000.
Dekret Presiden Republik Indonesia Nomor XXIII Tahun 2002
Pada tahun 2002, ketentuan dan sistematika UUD 1945 kembali ditegaskan oleh Dekret Presiden Nomor XXIII. Amandemen kedua terhadap UUD 1945 membawa perubahan signifikan terhadap sistematika konstitusi kita. Meski demikian, esensi atau pokok pikiran dalam UUD tetap tidak berubah.
Ketentuan Sistematika dalam UUD 1945
Menurut amandemen yang ada, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Pembukaan berisi empat alinea yang menjelaskan tentang dasar negara, tujuan negara, dan dasar pemerintahan. Sedangkan Batang Tubuh berisi pasal-pasal yang mengatur tentang pokok-pokok pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari 16 bab, 37 bagian, 4 paragraf, 286 pasal, dan 3 pasal aturan peralihan serta 2 pasal aturan tambahan.
Penegasan Ketentuan Sistematika UUD 1945
Penegasan tentang sistematika UUD 1945 ditegaskan dalam TAP MPR Nomor III/MPR/2000.
Dengan adanya TAP MPR tersebut, dapat dikatakan bahwa sistematika UUD 1945 sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, setiap perubahan yang akan dilakukan terhadap UUD 1945 harus mempertimbangkan sistematika yang sudah ada.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, setiap elemen yang ada di dalam negara harus memahami dan mematuhi Ketentuan tentang sistematika UUD 1945 ini. Karena itu merupakan bagian dari usaha dalam mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah Republik Indonesia.
Ketentuan tentang Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan dalam TAP MPR Nomor III/MPR/2000 memang penting untuk diketahui dan dipahami oleh semua warga negara. Dengan demikian, kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga dan mematuhi UUD sebagai hukum tertinggi di negara kita.