Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sejarah panjang dalam hal proses pemerintahan. Sebagai sebuah negara berkembang, kita tentu harus terus mengembangkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pemerintahan adalah good governance.
Good governance merupakan konsep pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Konsep ini diperkenalkan oleh Bank Dunia pada tahun 1990-an. Good governance meliputi aspek-aspek seperti transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, hukum yang adil, dan partisipasi publik. Dalam artikel ini, kita akan membahas implementasi good governance di Indonesia mulai dirintis dan diterapkan semenjak masa lalu hingga masa kini.
Masa Kolonial dan Kemerdekaan: Awal Mula Good Governance di Indonesia
Sebelum kemerdekaan, Indonesia telah mengalami berbagai bentuk pemerintahan mulai dari sistem kerajaan, kolonial, hingga federal. Good governance tentu sudah ada dalam tatanan pemerintahan sejak masa kerajaan. Namun, penerapan good governance di Indonesia secara modern baru mulai terlihat setelah Indonesia merdeka.
Dalam masa perjuangan kemerdekaan, para pemimpin bangsa dan founding fathers kita mengusung cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 ini dianggap sebagai landasan yang kuat untuk menerapkan good governance dalam pemerintahan Indonesia.
Era Orde Lama: Upaya Memperkenalkan Good Governance
Pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, konsep good governance mulai diperkenalkan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pada masa ini, pemerintah berusaha menciptakan stabilitas politik dan menghilangkan praktik-praktik korupsi yang merajalela.
Pada tahun 1960, Presiden Soekarno menetapkan “Supersemar” (Surat Perintah Sebelas Maret) yang memerintahkan untuk membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Inisiatif ini bertujuan untuk menghilangkan korupsi dan menjadikan pemerintahan lebih efisien serta efektif.
Era Orde Baru: Implementasi dan Tantangan Good Governance
Era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto merupakan masa penerapan good governance yang cukup signifikan. Tercatat beberapa upaya penerapan good governance yang telah dilakukan, seperti melakukan pembaharuan birokrasi dan mengurangi biaya politik yang berlebihan.
Namun, di sisi lain, tantangan dalam penerapan good governance semakin besar. Terjadi berbagai kasus seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghambat implementasi good governance. Serangan-serangan dan kritik dari masyarakat semakin keras terhadap pemerintahan yang dianggap tidak berhasil mewujudkan Indonesia yang demokratis dan sejahtera.
Era Reformasi: Langkah Besar dalam Upaya Mewujudkan Good Governance
Masa Reformasi telah membawa perubahan signifikan dalam upaya penerapan good governance di Indonesia. Terjadi perubahan sistem politik dan pemerintahan yang lebih demokratis, seiring dengan jatuhnya rezim Orde Baru. Sejumlah undang-undang dan kebijakan baru dikeluarkan, yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan.
Beberapa lembaga yang dibentuk dalam rangka menerapkan good governance, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Informasi Publik (KIP), dan Ombudsman. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan undang-undang keterbukaan informasi publik dan kebijakan desentralisasi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.
Kesimpulan
Penerapan good governance di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak masa lalu hingga masa kini. Meski implementasi good governance belum sepenuhnya sempurna, namun upaya-upaya yang telah dilakukan menunjukkan komitmen Indonesia untuk terus melakukan perbaikan dan pembaharuan dalam sistem pemerintahannya. Sebagai masyarakat, kita harus terus mengawasi dan mendukung pemerintah dalam penerapan good governance yang baik, demi tercapainya Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.