Orde Baru adalah sebutan untuk era kepemimpinan Presiden Soeharto yang berlangsung dari tahun 1967 hingga 1998. Kendati telah membawa kemajuan ekonomi, penting untuk mengkaji dan memahami fenomena penyimpangan terhadap konstitusi yang terjadi pada masa tersebut. Ketika membicarakan konstitusi, kita membicarakan sebuah rangkaian hukum dan aturan yang mengatur suatu negara, menjamin keadilan, dan melindungi hak-hak warga negaranya.
Bentuk-Bentuk Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Pembatasan Kebebasan Berpendapat
Berkembangnya politik otoriter dalam era Orde Baru menghasilkan berbagai penyimpangan terhadap konstitusi, salah satunya adalah pembatasan kebebasan berpendapat. Berdasarkan Pasal 28 UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk mengutarakan pikiran dan pendapatnya. Namun, dalam prakteknya, Orde Baru mengaktifkan dan menggunakan Undang-Undang Anti-Subversi 1963 yang memberikan pembatasan tegas terhadap kebebasan berpendapat.
Manipulasi Lembaga Negara
Selain itu, terjadi penyimpangan konstitusi dalam hal penyalahgunaan dan manipulasi lembaga negara. Kepala negara seharusnya memiliki batas dalam melanggar hak-hak yang ada di dalam konstitusi dan tidak boleh menjadi sumber dari terganggunya keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Sayangnya, di era Orde Baru terjadi manipulasi terhadap lembaga-lembaga negara dan penyalahgunaan kekuasaan eksekutif yang mengarah pada dominasi.
Pemilu yang Tidak Demokratis
Selanjutnya, terdapat juga penyimpangan konstitusi dalam pemilihan umum. Dalam konstitusi disebutkan tentang pentingnya pemilihan umum sebagai sarana rakyat untuk memilih wakil-wakilnya secara langsung, jujur dan adil. Namun, selama Orde Baru, pemilihan umum sering kali digunakan sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan Soeharto dan partai Golkar, baik melalui penggunaan kekerasan, tekanan politik, maupun manipulasi hasil pemilu.
Kesimpulan
Era Orde Baru memberikan sejumlah pelajaran penting terkait dengan pentingnya menjaga konstitusi dari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merusak demokrasi dan hak-hak dasar warga negara. Untuk itu, masyarakat perlu selalu melakukan kontrol demokratis dan aktif dalam pembuatan kebijakan publik agar sejarah buruk ini tidak terulang kembali di masa mendatang.