Dalam lingkaran bisnis masa kini, tersertifikasi halal bukan hanya menjadi fitur tambahan, melainkan menjadi keharusan, khususnya bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Di Indonesia, dengan demografi mayoritas Muslim, sertifikat halal menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh konsumen dalam memilih produk.
Kewajiban bersertifikat halal bagi UMK tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga pada konsep bisnis yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Maka dari itu, mari kita lebih dalam membahas dasar-dasar kewajiban ini.
Fundamentasi Hukum
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) adalah landasan hukum yang mengatur dengan jelas mengenai kewajiban perusahaan dalam memiliki sertifikasi halal. UU ini diterapkan pada semua usaha, baik skala besar maupun skala mikro dan kecil. Menurut pasal 4 UU JPH, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjual-belikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Oleh karena itu, sekecil apapun usaha yang dijalankan, selama merupakakan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat umum, harus memastikan produk tersebut tersertifikasi halal.
Pertimbangan Bisnis
Selain alasan hukum, kewajiban bersertifikat halal juga didasarkan pada pertimbangan bisnis. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Hal ini membuat potensi pasar produk halal sangat besar.
Dengan memiliki sertifikat halal, sebuah usaha mikro dan kecil bisa meningkatkan kepercayaan konsumen. Sertifikat tersebut adalah jaminan bahwa produk mereka dihasilkan dengan proses yang sesuai syariat Islam.
Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs)
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal tak hanya memberikan keuntungan komersial, tetapi juga berdampak positif bagi pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satu tujuan SDGs adalah memastikan konsumen mendapatkan akses terhadap produk dan jasa yang layak, aman, dan berkualitas.
Kewajiban sertifikasi halal memberikan jaminan tersebut, membantu UMK membangun reputasi mereka dan mendukung perkembangan ekonomi lokal.
Menyimpulkan, kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan pada alasan hukum, bisnis, dan dukungan terhadap Sustainable Development Goals. Oleh karena itu, kewajiban ini tidak hanya menjadi tanggung jawab, namun menjadi peluang usaha untuk memperluas jangkauan pasar serta meningkatkan reputasi bisnis mereka.