Dalam negara hukum seperti Indonesia, perundang-undangan adalah dasar utama yang mengatur dan mengarahkan tata kehidupan bernegara. Tata urutan perundang-undangan diatur secara sistematis dan berjenjang sesuai dengan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang tersebut, perundang-undangan yang menempati urutan pertama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang lebih dikenal dengan UUD 1945.
UUD 1945 Sebagai Perundang-undangan Tertinggi
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (constitution) yang menjadi dasar pengaturan hukum-hukum lainnya di Indonesia. Sebagai perundang-undangan yang berada di puncak, UUD 1945 memiliki kekuatan hukum tertinggi dan menjadi landasan normatif bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya.
UUD 1945 ini dirumuskan dan dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dalam UUD 1945, secara umum diatur mengenai sistem dan bentuk negara, susunan lembaga-lembaga negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai hal penting lainnya yang berkaitan dengan kehidupan bernegara dan berbangsa.
Implikasi dari Tata Urutan ini
Pentingnya UUD 1945 dalam tata urutan perundang-undangan memiliki beberapa implikasi. Pertama, hal ini menunjukkan bahwa semua perundang-undangan yang ada di Indonesia haruslah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apabila ada isi perundangan yang bertentangan, maka perundangan tersebut dapat dianulir atau dicabut.
Kedua, posisi UUD 1945 sebagai perundang-undangan tertinggi juga membuktikan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rule of law) dan bukan negara berdasarkan kekuasaan (rule by law). Di mana, hukum menjadi penentu dalam setiap pengambilan kebijakan dan dalam penyelesaian konflik dan permasalahan yang ada di masyarakat.
Dengan demikian, mengetahui tata urutan perundang-undangan sangat penting untuk memastikan bahwa kita sebagai warga negara memahami dasar hukum dan aturan yang berlaku. Sehingga tercipta situasi yang kondusif dan adil karena setiap kebijakan dan tindakan ditempuh berdasarkan hukum yang sudah ada.