Republic Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip konstitusional yang dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Namun, jalannya penetapan ini tidak selalu lancar. Bahkan, sejarah konstitusional Indonesia pernah beranjak dari UUD 1945 menuju konstitusi lainnya sebelum kembali lagi. Ini membawa kita pada pertanyaan fundamental: Mengapa kita kembali pada UUD 1945? Jawabannya sederhana namun mendalam: UUD 1945 dianggap sebagai Dasar Negara yang terbaik bagi Indonesia.
Kebijakan Konstitusional dalam Sejarah Indonesia
Sejarah konstitusional Indonesia bermulai dari Penetapan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 menjadi landasan hukum dan negara selama masa Revolusi Indonesia hingga pengganti konstitusi, yaitu UUDS 1950, diberlakukan.
Namun, perubahan ini tidak bertahan lama. Indonesia kembali pada UUD 1945 pada tahun 1959 setelah Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Mengapa Kembali ke UUD 1945?
Kemudian, kita sampai pada poin pertanyaan: Mengapa kita kembali pada UUD 1945? Faktor utama adalah bahwa UUD 1945 dianggap sebagai dasar negara yang terbaik bagi Indonesia. Berikut beberapa alasan mengapa ini menjadi keyakinan yang kuat:
Nilai Historis
UUD 1945 dibuat dan disahkan oleh PPKI yang dianggap sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Hal ini memberikan nilai historis yang kuat terhadap UUD 1945. Dalam konteks ini, UUD 1945 adalah dokumen yang mencerminkan perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan.
Landasan Ideologis
UUD 1945 juga mewujudkan Pancasila, ideologi dasar negara Indonesia. Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dan itu mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam UUD. Mengubah UUD 1945 berarti mengubah ideologi dasar negara yang bisa berdampak pada stabilitas negara.
Stabilitas dan Keseimbangan
Dalam perspektif lain, UUD 1945 memberikan stabilitas dan keseimbangan politik yang tidak ditawarkan oleh konstitusi lainnya. Hal ini didasarkan pada pengalaman sejarah Indonesia selama menggunakan UUDS 1950 yang dinilai kurang mampu menjaga stabilitas dan keseimbangan politik di negara ini.
Struktur Negara yang Kuat
UUD 1945 merumuskan struktur dan mekanisme negara yang kuat yang mencegah perpecahan dan disintegrasi. Dalam hal ini, UUD 1945 menjadi dasar yang kokoh bagi pembangunan negara dan masyarakat Indonesia.
Dengan berbagai alasan tersebut, kembalinya Indonesia pada UUD 1945 menandai pengakuan terhadap nilai-nilai konstitusional dan historis yang fundamental. UUD 1945 bukan hanya sekadar teks hukum, melainkan simbol perjuangan dan cita-cita bangsa Indonesia.