Apakah penyebab pemerintah indonesia mengganti sistem pemerintahan presidensil menjadi sistem pemerintahan parlementer pada awal kemerdekaan?

Salah satu pertanyaan besar dalam sejarah politik Indonesia adalah mengapa pemerintah Indonesia mengganti sistem pemerintahan dari presidensil menjadi parlementer pada awal kemerdekaan. Beberapa sumber yang saya temukan menjelaskan alasan di balik perubahan ini\.

Sebagai latar belakang, Konstitusi RIS pertama kali diberlakukan pada 1945 dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada 1950. Sistem pemerintahan presidensil telah diterapkan di Indonesia sejak kemerdekaan negara tersebut pada 1945. . Namun, pada 16 Oktober 1945, Wakil Presiden Indonesia mengeluarkan maklumat yang memperbolehkan adanya partai politik dan mengganti sistem pemerintahan menjadi parlementer. Sutan Syahrir kemudian menjadi Perdana Menteri pertama Indonesia di bawah sistem parlementer.

Salah satu alasan yang dikemukakan adalah untuk menghindari pandangan negara-negara sekutu sebagai negara fasis. Pada saat itu, pandangan negatif tentang fasis dan sistem pemerintahan otoriter yang dianggap tidak demokratis sedang populer di kalangan negara-negara sekutu. Mengadopsi sistem parlementer, yang dianggap lebih demokratis dan lebih sesuai dengan nilai-nilai politik sekutu, mungkin dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan dukungan internasional dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sekutu.

Selain itu, konsep parlementer sebagai sistem pemerintahan dianggap lebih menjaga keseimbangan kekuasaan. Dalam sistem presidensil, kekuasaan eksekutif dimiliki oleh Presiden, yang mungkin menciptakan kekhawatiran bahwa kekuasaan akan terkonsentrasi dalam tangan satu individu. Sistem parlementer, di sisi lain, membagi kekuasaan eksekutif antara Perdana Menteri dan parlemen, yang diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan akuntabilitas.

Ada beberapa peristiwa yang mungkin berkontribusi terhadap perubahan sistem pemerintahan, seperti perubahan dari bentuk negara Indonesia kesatuan menjadi serikat dan pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Selain itu, pengalaman negara-negara Eropa dan perjuangan politik dalam negeri juga berpengaruh terhadap pemikiran para pemimpin Indonesia kala itu.

Namun, perlu dicatat bahwa meskipun sistem pemerintahan parlementer diberlakukan, beberapa masalah politik tetap ada, seperti instabilitas politik dan perselisihan antara partai-partai politik. Pada 1959, sistem pemerintahan Indonesia kembali ke sistem presidensil sebagai hasil dari Dekret Presiden 5 Juli 1959.

Secara keseluruhan, alasan di balik perubahan sistem pemerintahan dari presidensil menjadi sistem parlementer pada awal kemerdekaan Indonesia meliputi keinginan untuk mendapatkan dukungan internasional, meningkatkan keseimbangan kekuasaan, dan menanggapi perubahan politik dalam negeri serta pengalaman negara-negara lain\. Walaupun sistem parlementer memiliki beberapa kelebihan, Indonesia akhirnya kembali ke sistem presidensil pada 1959.

Leave a Comment