Asas privity of contract merujuk pada prinsip hukum kontrak yang menyatakan bahwa hanya pihak-pihak yang telah mengadakan kontrak yang memiliki hak untuk menuntut atau dituntut berdasarkan kontrak tersebut. Ini berarti bahwa pihak ketiga yang mungkin terkena dampak kontrak tetapi tidak terlibat langsung dalam perjanjian tersebut, tidak memiliki hak hukum untuk mengejar tuntutan.
Pengertian Asas Privity of Contract
Konsep ‘privity of contract’ berasal dari hukum Inggris dan menjadi salah satu komponen inti dalam hukum kontrak sebagian besar yurisdiksi. Istilah ‘privity’ sendiri memperoleh artinya dari kata ‘private’ dalam Bahasa Inggris, yang menunjukkan sesuatu yang berhubungan dengan atau mempengaruhi individu atau entitas tertentu saja. Dengan kata lain, asas ini mencerminkan prinsip privatisme dalam kontrak.
Asas ‘privity of contract’ menjaga hak dan kewajiban kontraktual antara pihak yang telah bersepakat dan menandatangani kontrak. Jadi, seorang pihak ketiga yang mungkin akan mendapatkan manfaat atau menderita kerugian dari suatu kontrak, tetapi tidak secara langsung menjadi bagian dari kontrak tersebut, tidak berhak menuntut atau dituntut berdasarkan kontrak tersebut.
Contoh Kasus Asas Privity of Contract
Untuk memahami konsep ‘privity of contract’ lebih baik, mari kita lihat sebuah contoh. Misalkan A dan B membuat kontrak yang mengharuskan A untuk menyediakan layanan transportasi kepada B selama satu tahun. A kemudian memutuskan untuk mengalihkan kewajiban ini ke C. Sekarang, berdasarkan prinsip privity of contract:
- B tidak dapat menuntut C jika C gagal memberikan layanan transportasi, karena B dan C tidak masuk ke dalam perjanjian tersebut,
- Jika B ingin mengambil tindakan hukum, mereka harus melakukannya terhadap A, karena A dan B adalah pihak-pihak yang sebenarnya terlibat dalam kontrak, dan
- C mungkin berhak menuntut A bila ada kerugian, tergantung pada persyaratan dalam kontrak yang telah C dan A buat.
Penutup
Meskipun asas privity of contract memiliki peran penting dalam hukum kontrak, terdapat beberapa pengecualian dimana pihak ketiga dapat menuntut haknya. Hal ini biasanya berlaku dalam kasus seperti jaminan, penunjukan manfaat asuransi kepada pihak ketiga, atau ketika ketentuan suatu undang-undang memberikan hak kepada pihak ketiga tersebut.
Namun dalam konteks umum, prinsip ini adalah fondasi dasar dalam hukum kontrak, menetapkan batasan hak dan kewajiban kontrak pada pihak-pihak yang bersepakat dan mengeksekusi kontrak tersebut. Sehingga, memahami privity of contract bukan hanya penting bagi mereka yang mempelajari hukum, tetapi juga bagi semua individu dan bisnis yang melakukan transaksi berbasis kontrak.