Tujuan Pokok Diadakan Hukum dalam Masyarakat adalah untuk Menciptakan
Ketertiban, keadilan, dan keharmonisan merupakan tiga unsur masyarakat yang ideal. Salah satu alat penting untuk mencapai tatanan yang utuh ini adalah hukum. Hukum merupakan pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Tujuan pokok diadakan hukum dalam masyarakat adalah untuk menciptakan ketertiban sosial, keadilan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan bagi setiap individu. Ketertiban … Read more