Ketika kita membahas dunia hukum, banyak istilah dan konsep yang perlu kita pahami. Dalam konteks putusan peradilan, salah satu konsep yang penting untuk kita mengerti adalah konsep yurisprudensi. Yurisprudensi, atau yang juga dikenal sebagai doktrin hukum, merujuk pada penafsiran dan penerapan putusan hukum oleh hakim. Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu yurisprudensi konstitusional dan yurisprudensi umum. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai dua jenis yurisprudensi tersebut.
Yurisprudensi Konstitusional
Yurisprudensi konstitusional adalah penafsiran dan penerapan konstitusi oleh pengadilan. Biasanya, jenis yurisprudensi ini muncul ketika ada pertanyaan tentang apakah suatu undang-undang atau tindakan pemerintah bertentangan dengan konstitusi. Hakim yang memutuskan kasus ini harus memahami teks konstitusi, namun penerapannya juga melibatkan pemahaman tentang asas-asas hukum dan filosofi politik. Yurisprudensi konstitusional menjadi sangat penting dalam sistem hukum yang berlandaskan konstitusi.
Yurisprudensi Umum
Sementara itu, yurisprudensi umum merujuk pada penafsiran dan penerapan hukum dalam kasus-kasus biasa yang tidak melibatkan isu-isu konstitusional. Jenis yurisprudensi ini melibatkan penafsiran undang-undang, regulasi, dan kasus hukum sebelumnya untuk memutuskan kasus yang sedang dihadapi. Hakim yang memutuskan kasus dengan yurisprudensi umum harus memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum yang berlaku dan bagaimana hukum tersebut telah ditafsirkan dan diterapkan dalam kasus-kasus sebelumnya.
Kesimpulan
Yurisprudensi konstitusional dan umum, meskipun berbeda, adalah dua komponen penting dalam sistem hukum. Keduanya memberikan kerangka bagi hakim dan pengacara untuk memahami dan menerapkan hukum. Sebagai warga negara, memahami bagaimana yurisprudensi digunakan dalam putusan pengadilan dapat membantu kita memahami bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana keputusan hukum dibuat. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang yurisprudensi, kita dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih informasi dan terlibat dalam proses hukum negara kita.