Salah satu contoh sikap positif partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum di masyarakat adalah sosialisasi tentang hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya. Sosialisasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau mengedukasi masyarakat tentang undang-undang, hukum, tata tertib, dan norma-norma yang ada di masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam hal ini bisa berupa aktif dalam kegiatan sosialisasi, baik sebagai penyelenggara maupun peserta, untuk memahami lebih lanjut tentang hukum dan peraturan yang berlaku.
Di lingkungan sekolah, partisipasi bisa ditunjukkan melalui sikap menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya; memakai pakaian seragam yang telah ditentukan; tidak mencontek ketika sedang ulangan; memperhatikan penjelasan guru; dan mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku. Sikap-sikap ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan tata tertib sekolah yang sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), partisipasi masyarakat bisa dikatakan dalam bentuk menghormati orang lain. Sikap saling menghormati dan menghargai merupakan bentuk dukungan yang paling dasar dalam penegakan HAM. Kedua sikap ini menjadi fondasi bagi manusia untuk hidup rukun, aman, tentram, dan damai.
Selain itu, partisipasi aktif juga dapat mencakup melaporkan aktivitas mencurigakan, memahami undang-undang dan peraturan setempat sebelum memasuki wilayah baru; serta berkonsultasi dengan pihak berwenang mengenai setiap perubahan korektif yang diperlukan di perusahaan terdekat. Dengan demikian, masyarakat memiliki peran aktif dalam mendukung penegakan hukum dan peraturan.