Cara Pemerintah Orde Baru Menyederhanakan Jumlah Partai Politik

Dalam perjalanan sejarah politik Indonesia, periode Orde Baru menjadi salah satu era politik yang paling dikenal. Orde Baru merupakan rezim politik yang dipimpin oleh Presiden Soeharto selama periode 1966-1998. Dalam artikel ini, kita akan fokus pada salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Orde Baru, yaitu akan menjelaskan cara pemerintah menyederhanakan jumlah partai politik pada masa itu.

Latar Belakang

Sebelum era Orde Baru, sistem politik Indonesia memiliki banyak partai politik. Namun, pemerintahan Orde Baru melihat adanya masalah dalam sistem ini. Pertama, kondisi politik pada waktu itu masih belum stabil, dan jumlah partai politik yang begitu banyak cenderung memperparah ketidakstabilan ini. Kedua, banyaknya partai politik juga dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan pertentangan antarpartai, yang dapat menghambat proses pembangunan di Indonesia.

Maka dari itu, salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Orde Baru dalam bidang politik adalah menyederhanakan jumlah partai politik yang ada. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil:

Langkah 1: Kebijakan Pembekuan Partai Politik

Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru adalah membatasi dan membekukan partai politik yang sebelumnya aktif di Indonesia. Melalui ‘Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1973’, partai politik dilarang melakukan kegiatan politik di luar Pemilu (Pemilihan Umum).

Dengan penerapan kebijakan ini, partai politik yang sebelumnya berjumlah lebih dari 112 partai menjadi hanya 26 partai. Namun, pemerintah Orde Baru masih melihat jumlah partai ini sebagai angka yang terlalu tinggi dan dapat menghambat stabilitas politik.

Langkah 2: Penyatuan Partai-partai Keagamaan

Pemerintah Orde Baru kemudian menerapkan kebijakan penyatuan partai-partai keagamaan ke dalam satu partai berbasis agama, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dengan kebijakan ini, partai-partai yang sebelumnya berorientasi pada Islam, Kristen, dan Katolik bersatu menjadi satu partai yang memiliki dasar keagamaan. Proses penyatuan ini juga dikenal dengan istilah ‘Fusi Partai’.

Langkah 3: Pembentukan PDI dan Golkar

Selanjutnya, pemerintah Orde Baru membentuk dua partai politik baru, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Golongan Karya (Golkar). PDI merupakan gabungan partai-partai nasionalis, sedangkan Golkar ditempatkan sebagai gabungan organisasi sosial-politik yang bukan partai politik.

Dengan adanya tiga partai politik ini (PPP, PDI, dan Golkar), diharapkan sistem politik Indonesia menjadi lebih sederhana dan terkendali.

Kesimpulan

Pemerintah Orde Baru berhasil menyederhanakan jumlah partai politik melalui tiga langkah strategis, yaitu melalui pembekuan partai politik, penyatuan partai-partai keagamaan menjadi PPP, dan pembentukan PDI dan Golkar. Walaupun sistem ini sempat dikritik sebagai sistem yang otoriter dan menghambat demokrasi, namun perlu diakui bahwa kebijakan tersebut cukup efektif dalam menciptakan stabilitas politik di masa Orde Baru.

Leave a Comment