Pengetahuan dan pemahaman tentang negara hukum adalah bagian penting untuk memahami sistem pemerintahan kita. Berlandaskan pemikiran negara hukum, Indonesia berusaha untuk menciptakan kondisi yang adil dan damai bagi seluruh warganya. Sebagai acuan dalam konteks ini, kita akan melihat pemaparan Azhary tentang ciri-ciri khas negara hukum di Indonesia.
1. Mendasarkan Diri Pada UUD 1945
Sebagai negara hukum, Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama. UUD 1945 merupakan produk hukum tertinggi yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan negara.
2. Adanya Pembagian Kekuasaan
Menurut Azhary, negara hukum harus memiliki pembagian kekuasaan yang jelas dan seimbang. Di Indonesia, pembagian kekuasaan ini tercermin dalam sistem trias politica yang mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Sebagai negara hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi prioritas. Di Indonesia, hal ini dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang memfasilitasi penegakan HAM.
4. Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Diskriminatif
Negara hukum harus menjamin penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara, tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, agama, atau latar belakang etnis, berhak mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
5. Keberadaan Lembaga Independent
Keberadaan lembaga independen juga menjadi ciri khas negara hukum. Lembaga ini berfungsi untuk memastikan adanya checks and balances dalam sistem pemerintahan, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kesimpulannya, negara hukum Indonesia menurut Azhary memiliki beberapa ciri khas yang tercermin dalam konstitusi dan peraturan yang berlaku. Memahami hal ini tidak hanya penting bagi para pelaku hukum dan pemerintah, tetapi juga bagi kita sebagai warga negara, demi menjaga integritas dan keadilan dalam negeri.